FAJARNUSA.COM (JAKARTA) -- Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang ditangkap dari luar negeri, pada Minggu, 10 November 2024.
Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap telah mengamankan rekening senilai Rp2,8 miliar dari para tersangka baru tersebut.
"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti uang tunai Rp73,7 miliar pada kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengklaim terkait penyitaan barang bukti uang tunai tersebut.
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.
Terkait penangkapan tersangka baru dalam kasus judol yang melibatkan karyawan Komdigi, berikut ini sejumlah fakta terbarunya:
1. Diringkus ke Markas Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut dua tersangka baru itu telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.
Wira mengatakan dua tersangka itu akan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.
Artikel Terkait
Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung Rp35 Juta
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi 100 Hari Ultimatum Kapolri : Komdigi dan Tangkapan Judi Online Besar-Besaran
Kemkomdigi Blokir Akun Influencer @Siskaeee dan Judi Online Koordinasi dengan Platform Meta
Tak Main-main, Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, Polresta Cirebon Amankan 7 Tersangka
Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!