Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 10 November 2024 | 12:06 WIB
Potret tersangka kasus jual beli rekening di Jakarta Barat (Jakbar) yang dikirim ke bandar judi online asal Kamboja.  (Instagram.com/@poldametrojaya/FajarNusa.com)
Potret tersangka kasus jual beli rekening di Jakarta Barat (Jakbar) yang dikirim ke bandar judi online asal Kamboja. (Instagram.com/@poldametrojaya/FajarNusa.com)

FAJARNUSA.COM -- Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) yang diduga sebagai markas aktivitas judi online (judol), pada Jumat, 8 November 2024.

Rumah itu disinyalir sebagai markas penyewaan buku rekening yang dijual ke masyarakat untuk selanjutnya dikirim ke bandar judol di Kamboja.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol. Syahdudi mengungkap pengiriman rekening ke bandar judol asal Kamboja itu memakai jalur ekspedisi resmi.

Baca Juga: Hotel Apita Cirebon, Sepi Pengunjung Perlu Perbaikan Fasilitas untuk Kenyamanan Tamu

"Jalur resmi," kata Syahdudi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Cengkareng, Jakbar, pada Jumat, 8 November 2024.

Untuk mengetahui lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta kasus sindikat jual beli rekening untuk aktivitas judi online di Jakbar:

1. Sindikat Judol di Jakbar Telah Beroperasi Selama Hampir 3 Tahun

Baca Juga: KPU Kota Cirebon Lakukan Simulasi Pemilu 2024 dan Penggunaan Aplikasi Sirekap

Dalam kesempatan yang sama, Syahdudi menyebut kasus jual beli rekening untuk judi online di Jakbar itu telah beroperasi selama 30 bulan, atau 2 tahun 6 bulan.

"Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Syahdudi menjelaskan setiap resi mengirim dua unit handphone yang berisi aplikasi mobile banking.

Baca Juga: Prabowo Bertemu PM Tiongkok, Tingkatkan Kolaborasi Ekonomi dan Pendidikan RI-Tiongkok

"Pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unik handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking," terangnya.

2. Polisi Menangkap 8 Orang Tersangka Sindikat Judol di Jakbar

Syahdudi menyebut ada delapan orang tersangka yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judi online.

Baca Juga: Hormati Pahlawan, Prabowo Letakkan Bunga di Monumen Pahlawan Rakyat Tiananmen

Adapun tugas para tersangka yakni merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening bank di sekitar wilayah Jakbar.

"Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora," ujar Syahdudi dalam kesempatan yang sama.

"Ada juga di luar wilayah Jakarta Barat, di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," tambahnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Beri Sinyal Kuat Kevin Diks Bakal Tampil di Laga Kontra Jepang, Bikin Lini Belakang Tim Garuda Auto Tahan Gempuran

3. Dugaan Transaksi Judol Senilai Rp21 Miliar dari 4.324 Rekening Bank

Dalam kesempatan yang sama, Syahdudi menyebut sindikat kasus judol di Jakbar itu telah menampung sebanyak 4.324 rekening.

Berdasarkan hal itu, Syahdudi menuturkan keterangan salah satu tersangka berinisial RS yang mengaku pernah melihat aliran dana dalam satu rekening yang dikirimkan ke bandar judi online di Kamboja.

Baca Juga: Wajib Intip! Inilah 5 Potensi Bisnis dari Usaha Tani Usai Mentan Ungkap Keuntungan Rp10 Juta per Bulan Bagi Petani Milenial

"Itu perputaran uang dalam satu rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp5 juta per hari," ujarnya.

Syahdudi menuturkan, jika diasumsikan 4.234 rekening memiliki perputaran uang senilai Rp5 juta per hari selama 30 bulan sindikat itu beroperasi, maka total perputaran uang dalam sehari senilai Rp21 miliar.

"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam satu hari itu sejumlah Rp21 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Ajarkan Hidup Mandiri, SMP Negeri 4 Sindang Adakan Kegiatan Perkemahan

4. Polisi Tindak WNI yang Jadi Bandar Judol di Kamboja

Syahdudi mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah WNI yang menjadi bandar judi online di Kamboja.

"Kami sudah data mereka dan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Sorotan Mahfud MD Soal Pemerintahan Presiden Prabowo, Ini 3 Hal yang Disebut Eks Menko Polhukam Bikin Bingung Masyarakat

Selain itu, Syahdudi juga menjelaskan identitas awal mereka dapat diketahui dari nama-nama penerima ribuan rekening di Kamboja yang dikirim oleh sindikat jual beli rekening di Jakbar.

"Pihak yang menerima ponsel (berisi M-Banking dan rekening) tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max. Merupakan WNI di Kamboja," pungkasnya. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X