FAJARNUSA.COM -- Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) yang diduga sebagai markas aktivitas judi online (judol), pada Jumat, 8 November 2024.
Rumah itu disinyalir sebagai markas penyewaan buku rekening yang dijual ke masyarakat untuk selanjutnya dikirim ke bandar judol di Kamboja.
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol. Syahdudi mengungkap pengiriman rekening ke bandar judol asal Kamboja itu memakai jalur ekspedisi resmi.
Baca Juga: Hotel Apita Cirebon, Sepi Pengunjung Perlu Perbaikan Fasilitas untuk Kenyamanan Tamu
"Jalur resmi," kata Syahdudi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Cengkareng, Jakbar, pada Jumat, 8 November 2024.
Untuk mengetahui lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta kasus sindikat jual beli rekening untuk aktivitas judi online di Jakbar:
1. Sindikat Judol di Jakbar Telah Beroperasi Selama Hampir 3 Tahun
Baca Juga: KPU Kota Cirebon Lakukan Simulasi Pemilu 2024 dan Penggunaan Aplikasi Sirekap
Dalam kesempatan yang sama, Syahdudi menyebut kasus jual beli rekening untuk judi online di Jakbar itu telah beroperasi selama 30 bulan, atau 2 tahun 6 bulan.
"Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Syahdudi menjelaskan setiap resi mengirim dua unit handphone yang berisi aplikasi mobile banking.
Baca Juga: Prabowo Bertemu PM Tiongkok, Tingkatkan Kolaborasi Ekonomi dan Pendidikan RI-Tiongkok
"Pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unik handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking," terangnya.
2. Polisi Menangkap 8 Orang Tersangka Sindikat Judol di Jakbar
Syahdudi menyebut ada delapan orang tersangka yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judi online.
Baca Juga: Hormati Pahlawan, Prabowo Letakkan Bunga di Monumen Pahlawan Rakyat Tiananmen
Adapun tugas para tersangka yakni merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening bank di sekitar wilayah Jakbar.
"Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora," ujar Syahdudi dalam kesempatan yang sama.
"Ada juga di luar wilayah Jakarta Barat, di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," tambahnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Beri Sinyal Kuat Kevin Diks Bakal Tampil di Laga Kontra Jepang, Bikin Lini Belakang Tim Garuda Auto Tahan Gempuran
3. Dugaan Transaksi Judol Senilai Rp21 Miliar dari 4.324 Rekening Bank
Dalam kesempatan yang sama, Syahdudi menyebut sindikat kasus judol di Jakbar itu telah menampung sebanyak 4.324 rekening.
Berdasarkan hal itu, Syahdudi menuturkan keterangan salah satu tersangka berinisial RS yang mengaku pernah melihat aliran dana dalam satu rekening yang dikirimkan ke bandar judi online di Kamboja.
Baca Juga: Wajib Intip! Inilah 5 Potensi Bisnis dari Usaha Tani Usai Mentan Ungkap Keuntungan Rp10 Juta per Bulan Bagi Petani Milenial
"Itu perputaran uang dalam satu rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp5 juta per hari," ujarnya.
Syahdudi menuturkan, jika diasumsikan 4.234 rekening memiliki perputaran uang senilai Rp5 juta per hari selama 30 bulan sindikat itu beroperasi, maka total perputaran uang dalam sehari senilai Rp21 miliar.
"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam satu hari itu sejumlah Rp21 miliar," tandasnya.
Baca Juga: Ajarkan Hidup Mandiri, SMP Negeri 4 Sindang Adakan Kegiatan Perkemahan
4. Polisi Tindak WNI yang Jadi Bandar Judol di Kamboja
Syahdudi mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah WNI yang menjadi bandar judi online di Kamboja.
"Kami sudah data mereka dan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Sorotan Mahfud MD Soal Pemerintahan Presiden Prabowo, Ini 3 Hal yang Disebut Eks Menko Polhukam Bikin Bingung Masyarakat
Selain itu, Syahdudi juga menjelaskan identitas awal mereka dapat diketahui dari nama-nama penerima ribuan rekening di Kamboja yang dikirim oleh sindikat jual beli rekening di Jakbar.
"Pihak yang menerima ponsel (berisi M-Banking dan rekening) tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max. Merupakan WNI di Kamboja," pungkasnya. **
Artikel Terkait
Dugaan Laporan Penyekapan di SP3 Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Korban akan Layangkan Dumas ke Polda Jatim
Hasil Lanjutan Penelusuran Ladang Ganja di TNBTS Tim Gabungan Polda Jawa Timur Temukan 1,5 Hektar Tersebar di 48 Titik
Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector CIMB Niaga Finance Malang Dilaporkan ke Polda Jatim
Sempat Dikeroyok, Danu Laporkan Kapolsek Pesanggrahan ke Paminal Polda Metro Jaya Lantaran Sebut Jurnalis Pemeras
Satlantas Polres Cirebon Kota Terima Penghargaan Commander Wish Terbaik dari Polda Jawa Barat