FAJARNUSA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan kas di PT Bio Farma (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, terdeteksi adanya kerugian dan kebocoran kas negara mencapai triliunan rupiah akibat salah saji laporan keuangan pada periode 2020 hingga Semester I 2024.
PT Bio Farma, sebagai induk holding BUMN farmasi, kini dituntut mengembalikan dana investasi senilai Rp2,22 triliun. Masalah ini berakar dari kesalahan penyajian laporan keuangan anak usahanya, PT Kimia Farma Apotek (KFA), pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Rincian Kerugian dan Kelebihan Bayar
Berdasarkan LHP BPK Nomor 33/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025, ditemukan beberapa poin krusial:
- Kelebihan pembayaran dividen PT KAEF Tbk dan PT KFA senilai Rp260,8 miliar.
- Beban Tantiem dan insentif direksi serta komisaris yang tidak semestinya sebesar Rp23,2 miliar.
- Kurang bayar dari mitra CV PWA senilai Rp221,2 juta.
Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik
Baca Juga: Usai Obrak-abrik Rumah Terduga Bandar Narkoba, Oknum Warga di Rohil Riau Diduga Geruduk Tempat Dugem
Ratama Saragih, seorang Praktisi Hukum Keuangan Negara, menyatakan bahwa temuan ini merupakan bukti permulaan yang kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, ada indikasi "niat" dalam kelebihan pembayaran dividen dan tantiem tersebut.
"APH harus menjadikan LHP BPK ini sebagai acuan utama. Apalagi Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara," ujar Ratama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bio Farma melalui layanan Bio Care Support hanya memberikan respons singkat bahwa informasi tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait.
(**)
Artikel Terkait
Targetkan WTP Lagi, Pemkot Cirebon Resmi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jabar
BPK Temukan Dugaan Mark-Up Proyek Infrastruktur Batam Senilai Miliaran Rupiah
Jaga Opini WTP, Pemkab Cirebon Dorong Tindak Lanjut Audit BPK
RSUD NTB Terancam Kolaps? Temuan BPK Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran