Uang Rp2,8 Miliar Lebih Disita, Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 12 November 2024 | 07:24 WIB
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. Simak ulasan selengkapnya  (Dok Polda Metro Jaya)
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. Simak ulasan selengkapnya (Dok Polda Metro Jaya)

4. Dijerat Pasal Pencucian Uang

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut barang bukti senilai 2,8 miliar dan 300 juta uang tunai di rekening dua tersangka baru kasus judol di Kementerian Komdigi.

Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.

"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X