4. Dijerat Pasal Pencucian Uang
Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut barang bukti senilai 2,8 miliar dan 300 juta uang tunai di rekening dua tersangka baru kasus judol di Kementerian Komdigi.
Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.
"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***
Artikel Terkait
Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung Rp35 Juta
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi 100 Hari Ultimatum Kapolri : Komdigi dan Tangkapan Judi Online Besar-Besaran
Kemkomdigi Blokir Akun Influencer @Siskaeee dan Judi Online Koordinasi dengan Platform Meta
Tak Main-main, Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, Polresta Cirebon Amankan 7 Tersangka
Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!