FAJARNUSA.COM (Cirebon) -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online. Dari pengungkapan empat kasus tersebut sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut. Di antaranya, satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.
"Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU. RI No. 21 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Pecinta Skutik, New Honda Scoopy Generasi Terbaru Siap Mencuri Perhatian
Ia mengatakan, tersangka kasus judi online dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni. **
Artikel Terkait
Tak Habis Habis, Polresta Cirebon Kembali Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Periode Juni Juli 2024
Pemkab Cirebon Mendukung Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil KRYD dan Operasi Pekat di Wilayah Hukum Polresta Cirebon
Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung Rp35 Juta
Tiga Pemuda Diduga Pelaku Tawuran Konten yang Meresahkan Warga Diamankan Polres Cirebon Kota
Tak Main-main, Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi