Pemkab Cirebon Mendukung Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil KRYD dan Operasi Pekat di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:57 WIB
Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merek, dan ratusan liter miras tradisional  (Dokumentasi / FajarNusa.com)
Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merek, dan ratusan liter miras tradisional (Dokumentasi / FajarNusa.com)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi pekat di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Pemusnahan miras tersebut digelar di Mapolresta Cirebon Jalan Dewi Sartika Kecamatan Sumber, Senin (21/10/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi SSi MSi mewakili Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, hadir dalam acara pemusnahan miras tersebut.

Baca Juga: Pekerja, Mahasiswa hingga Driver Ojol Optimistis Nantikan Kiprah Pemerintahan Prabowo

Imam mengapresiasi dan mendukung upaya Polresta Cirebon dalam memberantas miras.

“Pak Pj (Wahyu Mijaya) mendukung pemusnahan barang bukti miras dari hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah hukum Polresta Cirebon periode September 2024. Semoga ke depan, kegiatan ini berjalan dengan baik,” kata Imam.

Ia menyebut, barang bukti miras yang dimusnahkan itu merupakan kerja keras jajaran Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: 53 Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara

Imam mengapresiasi Polresta Cirebon, karena sudah memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Cirebon.

“Salah satu progres pemerintah daerah adalah menciptakan kondisi yang kondusif, aman, nyaman dan damai di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

“Karena itu, Pak Pj selalu bersama kita sebagai pijakan dalam rangka menjalankan seluruh program, dan dapat berjalan dengan baik, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera,” lanjut Imam.

Baca Juga: Deklarasi Pemenangan Pasangan Fauzi-Imam, Pemuda Batang Batang Dukung FAHAM Menang Pilkada 2024

“Jadi, keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab bersama. Pemusnahan miras ilegal sebagai wujud komitmen menegakkan hukum dan menjaga kondusifitas Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, ribuan botol miras berbagai merek, dan ratusan liter miras tradisional itu berasal dari barang bukti KRYD.

Selain itu, ada juga barang bukti hasil penindakan tindak pidana ringan (tipiring) dari kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga: Bangun Kemandirian Ekonomi, Pemkot Gelar Pelatihan Olahan Makanan Kue dan Roti

“Jadi, ada 1.678 botol untuk miras berbagai merek. Kemudian, miras tradisional sebanyak 2.213, dan tuak sebanyak 529 liter,” jelasnya.

“Berharap, kegiatan ini mencegah potensi gangguan kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat),” kata Sumarni. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X