FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- SatReskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang laki – laki tersangka kasus perjudian online inisial AKD, 44 tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan pada konfrensi pers, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu (30/10/2024)
Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AKD yang diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat.
Di awal tahun 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Hutang, Eddy Hartono Surati BRI, Kuasa Hukum: Perbuatan Melawan Hukum
"AKD diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp35 juta selama menjalankan kegiatan ini. Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3.
Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana.
Baca Juga: Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP.
Kapolres Indramayu turut mengimbau warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
Artikel Terkait
Kominfo Telah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Berikut Dua Negara Terbaru yang Diputus Kaitan dengan Judol
Rapat Paripurna, Pemkot Cirebon Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
22 Influencer Dan Nikita Mirzani Diperiksa Siber Bareskrim Terkait Judi Online
Prabowo Tegas Berantas Judi Online: Sangat Membahayakan, Negara Kehilangan Dana Triliunan Rupiah