Kominfo Telah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Berikut Dua Negara Terbaru yang Diputus Kaitan dengan Judol

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 24 Juni 2024 | 06:09 WIB
Ilustrasi pemblokiran situs judi online (Ule/FajarNusa.com)
Ilustrasi pemblokiran situs judi online (Ule/FajarNusa.com)

FAJARNUSA.COM (Jakarta) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pemutusan jalur internet yang diduga memiliki kaitan erat dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina.

Kebijakan ini tertuang di dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Surat keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Baca Juga: Viralnya Siswi SMA Negeri 8 Medan tak Naik Kelas Akibat Sang Bapak Laporkan Dugaan Korupsi Kepsek Dapat Atensi Khusus Juru Bicara Prabowo Subianto

Terdapat tiga permintaan Kominfo yang ditujukan untuk para NAP sebagai berikut:

1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.

2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

Baca Juga: Rokok Ilegal Marak di Berau, Marketing Rokok Resmi Kesal Profitnya Menurun

3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran pada situs-situs judi online. Data terbaru menyebutkan kementerian telah memblokir 2,1 juta situs.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan Kominfo memiliki mekanisme untuk menjaring situs dan konten terkait judi online. Salah satunya menggunakan sistem automatic identification system (AIS).

Baca Juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Lewat Laut, 15 Juta Batang Rokok di Musnahkan

Sistem tersebut menggunakan Artificial Intelligence (AI). Usman menjelaskan banyak identifikasi menggunakan mekanisme ini. Selain itu juga ada yang menggunakan patroli siber. Beda dengan sistem sebelumnya, ini melibatkan manusia untuk memantau secara langsung.

"Kita punya tiga mekanisme, pertama AI melalui automatic identification system. Ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini," jelas Usman.

"Kedua melalui patroli siber, ini manusia ya orang yang terdiri dari 3 shift. Yang ketiga laporan dari masyarakat. Tiga mekanisme itulah yg kita gunakan memantau judi online," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X