Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Lewat Laut, 15 Juta Batang Rokok di Musnahkan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 23 Juni 2024 | 10:20 WIB
Press release pemusnahan rokok ilegal oleh beacukai aceh (Hms)
Press release pemusnahan rokok ilegal oleh beacukai aceh (Hms)

FAJARNUSA.COM (Aceh) – Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal, yang diangkut kapal melalui perairan Aceh, dalam kurun waktu yang berdekatan bulan mei lalu.

Disebutkan dari dua penindakan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: HUT Ke-70, IDAI Tegaskan Pentingnya Peran Semua Sektor Dalam Pemerataan Pelayanan Kesehatan Anak di Indonesia

"Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi, Senin (3/6/2024) di kutip dari website resmi pemerintah Aceh.

Ia menjelaskan penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, pada 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan.

Baca Juga: Gelar Media Workshop, Yamaha Kupas Tuntas Berbagai Teknologi Terbaru Mesin NMAX TURBO

Sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand.

"Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi," kata Safuadi.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, sebutnya, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

Baca Juga: KPK Kembali Gelar Kelas Antikorupsi Untuk Pemuda dan LSM

"Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," lanjutnya.

Adapun penindakan kasus kedua terlaksana pada 26 Mei 2024. Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Be Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

Baca Juga: Info Resmi, KAI Buka Rekrutmen Eksternal, Tanggal 23 s.d 25 Juni 2024

"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.

Baca Juga: Kasus Bayi Kembar Siam di Kabupaten Cirebon Dapat Perhatian Serius, Dinsos Pastikan Bantuan Berkelanjutan Terus Berjalan

"Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50 miliar," rincinya.

Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, menurut Leni, sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

"Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," pungkasnya.

(Teguh S)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X