"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," terangnya.
2. Tindakan Lanjutan dari Polda Metro Jaya
Wira menegaskan penangkapan dua tersangka baru itu terkait dengan kasus 'pembinaan' website judi online yang seharusnya diblokir oleh para oknum karyawan Komdigi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus judol di Kementerian Komdigi.
"Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," tandasnya.
3. Penghubung Bandar Judi Online
Baca Juga: Cetak Generasi Unggul, Pj Bupati Cirebon Resmikan Program Kaderisasi Pendidikan Ulama
Wira membeberkan peran dari dua tersangka baru dalam kasus judol di Kementerian Komdigi.
Peran dua tersangka baru yang diamankan Polda Metro Jaya itu adalah bekerja sama sebagai penghubung antara pihak bandar judi online dengan para tersangka lainnya.
"Adapun peran daripada MN sebagai penghubung antara bandar judi (online) dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," ungkap Wira dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2024, Pj Wali Kota Serukan Semangat Kebangsaan dan Kesetiakawanan Sosial
Wira juga menyebut MN berperan dalam menyetorkan uang serta daftar website yang perlu 'dibina' oleh para oknum Komdigi agar tidak terkena pemblokiran.
Sementara tersangka DM berperan untuk membantu upaya kejahatan yang dilakukan bersama tersangka MN dengan menampung uang dari hasil kejahatan.
"Peran dari saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatan," tandasnya.
Artikel Terkait
Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung Rp35 Juta
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi 100 Hari Ultimatum Kapolri : Komdigi dan Tangkapan Judi Online Besar-Besaran
Kemkomdigi Blokir Akun Influencer @Siskaeee dan Judi Online Koordinasi dengan Platform Meta
Tak Main-main, Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, Polresta Cirebon Amankan 7 Tersangka
Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!