FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Belum genap satu tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran, gelombang kritik mulai menghantam arah kebijakan kepemimpinan yang dinilai semakin menunjukkan model "politik komando". Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka menyoroti pengisian jabatan strategis di dua lembaga independen negara yang dianggap sebagai bentuk serangan terhadap sistem checks and balances.
Sorotan tajam ini tertuju pada terpilihnya Thomas Djiwandono (keponakan Presiden) sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Adies Kadir (Wakil Ketua DPR) sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR pada Senin (26/1/2026).
Lonceng Kematian Meritokrasi
Baca Juga: Salah Gunakan Izin Tinggal, 8 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Cirebon: Terancam Deportasi
ICW menilai politisasi jabatan di BI dan MK merupakan cerminan dari bobroknya sistem meritokrasi di Indonesia. Menurut ICW, penunjukan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan tren buruk untuk mengontrol lembaga penyeimbang eksekutif.
"Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip independensi yang diamanatkan UU," tulis ICW dalam rilis resminya.
3 Catatan Kritis ICW Terkait "Politik Komando"
Baca Juga: IHSG Anjlok 7 Persen: Pengamat Sebut Koreksi Struktural, Soroti Masalah Free Float
1. Independensi yang Tergadai
Secara legal, MK dan BI wajib bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Penunjukan figur yang memiliki kedekatan politik dan kekeluargaan dianggap menihilkan batasan antara regulator dan pelaksana kekuasaan.
2. Konflik Kepentingan di "Meja Makan"
Baca Juga: Akselerasi Digital IFG: Aplikasi One by IFG Tembus 250 Ribu Transaksi
Penunjukan Thomas Djiwandono oleh pamannya sendiri, Presiden Prabowo, dinilai kental dengan praktik nepotisme. ICW mengkhawatirkan kebijakan moneter ke depan tidak lagi murni demi stabilitas rupiah, melainkan rentan intervensi.
"Hampir mustahil mencegah pembahasan kebijakan tidak dibahas di ruang tertutup, misalnya di atas meja makan keluarga presiden," tegas ICW.
3. Proses 'Fit and Proper Test' yang Formalitas
Artikel Terkait
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU
MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida
Tentang Larangan MK Terkait Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah akan Pelajari Putusan
MK Tolak Uji Materi UU Pers: Penulis Opini dan Kontributor Lepas Tidak Dapat Perlindungan Hukum Khusus Wartawan