FAJARNUSA.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Ini menjadi kali kedua PK Jessica ditolak, memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.
Berdasarkan laman resmi MA, permohonan PK Jessica itu terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025.
Baca Juga: Kasus Bupati Sudewo Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Gerindra Sebut Sudah Beri Teguran Keras
PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut pada Jumat 15 AGustus 2025.
Kasus yang menjerat Jessica bermula pada 2016 ketika Wayan Mirna Salihin mengajak dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Prabowo Sebut Selamatkan Rp300 Triliun Dana APBN 2025 dari Risiko Korupsi, Dialihkan untuk Rakyat
Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput minuman tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut penyelidikan, polisi telah menemukan zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida.
Hasil penyelidikan pun mengarah pada Jessica sebagai pelakunya, dan ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bitcoin Sempat Tembus Rp1,93 Miliar per Koin, Lalu Terjun usai Inflasi AS Menghantam Pasar
Pada Oktober 2016, Pengadilan memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Upaya banding dan kasasi yang diajukan akhirnya tak mengubah putusan pengadilan. PK pertama pada 2017 juga ditolak oleh MA.
Artikel Terkait
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Begini Alasannya !
Tanggapan Kejagung soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong di Skandal Korupsi Impor Gula
Usai Bebas, Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke Mahkamah Agung