FAJARNUSA.COM - Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden RI, Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Mendag RI, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto, mendapat vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terkini, usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto itu telah resmi diserahkan kepada DPR dan mendapat persetujuan melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 Triliun di Kuartal 1 2025, IFG Dorong Transformasi Industri Nasional
"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Sebagai catatan, abolisi adalah bentuk penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana. Dengan abolisi, proses hukum dihentikan dan status terdakwa dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden terhadap sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik. Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.
Baca Juga: Viral Video Kerusuhan di Ruang Sidang Kasus Mutilasi, Terdakwa Dikejar hingga Dilempari Pengunjung
Berkaitan dengan hal tersebut, Supratman mengakui dirinya menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Tidak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM RI menyebutkan terdapat ribuan narapidana lain yang juga mendapat amnesti dalam kebijakan ini.
"Selain Hasto, ada total 1.168 narapidana yang juga mendapat amnesti," sebut Supratman.
Baca Juga: Ikuti Jejak Prancis-Inggris, Kanada Bakal Akui Kedaulatan Negara Palestina di Sidang PBB
Supratman menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo sejak dirinya pertama kali dipercaya menjabat Menteri Hukum dan HAM.
"Presiden saat pertama kali minta (saya) jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," tukasnya.***
Artikel Terkait
5 Kejanggalan yang Disorot Said Didu soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Hasto di Vonis 3,5 Tahun, Dinilai Bersalah Suap Komisioner KPU, Tak Terbukti Rintangi Penyidikan
Soal Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto, Djarot Sebut Tak Adil Jika Buron Harun Masiku Tak Ikut Ditangkap
Djarot PDIP Sindir 'Korupsi Gajah' yang Dibiarkan usai Heboh Perkara Tom Lembong dan Hasto