MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:06 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso.  (mahkamahagung.go.id)
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. (mahkamahagung.go.id)

Jessica sebelumnya telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, namun ia kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X