FAJARNUSA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan tersebut, MK mempertegas batasan siapa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus sebagai wartawan.
Putusan yang dibacakan pada sidang pleno, Senin (19/1/2026), menyatakan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan wartawan profesional dalam ekosistem pers.
Kriteria Wartawan Profesional Menurut MK
Baca Juga: Perdana di Gorontalo, Koperasi GASS Bedah KUHP Baru: Ancaman Kriminalisasi Pers Jadi Sorotan Utama
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers secara spesifik diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi kriteria:
- Menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur.
- Terikat pada kode etik jurnalistik.
- Terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum.
"Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi. Meskipun kolumnis dan kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan Pasal 8 UU Pers, bukan berarti mereka tidak memperoleh perlindungan hukum sama sekali," tegas Saldi Isra.
Baca Juga: Jalur KA Terendam Banjir, KAI Daop 3 Cirebon Batalkan 25 Perjalanan dan Sediakan Bus Overstappen
Perbedaan Karya Jurnalistik dan Opini Umum
MK juga memberikan garis tegas antara karya jurnalistik dan tulisan opini. Mahkamah berpendapat bahwa karya yang dihasilkan oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi wartawan—meskipun dimuat di media massa dan melalui proses kurasi editor—tetap tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.
Dampaknya, tulisan tersebut tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers secara penuh sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Perlindungan Lewat Jalur Hukum Lain
Bagi para kolumnis, penulis opini, maupun kontributor lepas, MK menegaskan bahwa hak konstitusional mereka untuk berpendapat tetap dijamin oleh negara melalui:
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: KLH dan ADKASI Perkuat Sinergi: Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Agenda Strategis DPRD
Asal Mula Gugatan
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Yayang Nanda Budiman, seorang penulis lepas. Ia merasa Pasal 8 UU Pers bersifat limitatif dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi penulis non-wartawan yang berkontribusi dalam ekosistem media.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan bahwa memperluas definisi "wartawan" dalam undang-undang tersebut adalah kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), bukan melalui putusan pengadilan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sambangi Banyumas: Serap Aspirasi Pekerja Seni Lewat Program 'UKP Mendengar'
Dengan ditolaknya permohonan ini, status perlindungan hukum dalam UU Pers tetap bersifat eksklusif bagi profesi wartawan yang memenuhi syarat legalitas. (*)
Artikel Terkait
Kasus Hasut Bakar Gedung Polri: Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan, Hakim Perintahkan Bebas!
Setahun Program Makan Bergizi Gratis: ICW Soroti Anggaran Seragam Rp423 Miliar dan Sendok Bebek Rp4 Miliar
Baskara Putra 'Hindia' Pasang Badan di Aksi Kamisan ke-19: Sakit Hati Perjuangan HAM Disebut Isu 5 Tahunan
Korban Akademi Crypto Timothy Ronald Bongkar Modus di Denny Sumargo: Bayar Rp50 Juta Janji Ketemu Langsung, Tapi Malah 'Rungkad'
Dugaan Maladministrasi Tender Sekolah Rakyat Gorontalo Mencuat, BRNR Cium Aroma Pelanggaran Pidana