MK Tolak Uji Materi UU Pers: Penulis Opini dan Kontributor Lepas Tidak Dapat Perlindungan Hukum Khusus Wartawan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 20 Januari 2026 | 10:46 WIB
MK mempertegas batasan siapa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus sebagai wartawan. (Dok ist)
MK mempertegas batasan siapa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus sebagai wartawan. (Dok ist)

FAJARNUSA.COMMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan tersebut, MK mempertegas batasan siapa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus sebagai wartawan.

​Putusan yang dibacakan pada sidang pleno, Senin (19/1/2026), menyatakan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan wartawan profesional dalam ekosistem pers.

Kriteria Wartawan Profesional Menurut MK

Baca Juga: Perdana di Gorontalo, Koperasi GASS Bedah KUHP Baru: Ancaman Kriminalisasi Pers Jadi Sorotan Utama

​Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers secara spesifik diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi kriteria:

  1. ​Menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur.
  2. ​Terikat pada kode etik jurnalistik.
  3. ​Terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum.

​"Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi. Meskipun kolumnis dan kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan Pasal 8 UU Pers, bukan berarti mereka tidak memperoleh perlindungan hukum sama sekali," tegas Saldi Isra.

Baca Juga: Jalur KA Terendam Banjir, KAI Daop 3 Cirebon Batalkan 25 Perjalanan dan Sediakan Bus Overstappen

Perbedaan Karya Jurnalistik dan Opini Umum

​MK juga memberikan garis tegas antara karya jurnalistik dan tulisan opini. Mahkamah berpendapat bahwa karya yang dihasilkan oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi wartawan—meskipun dimuat di media massa dan melalui proses kurasi editor—tetap tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

​Dampaknya, tulisan tersebut tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers secara penuh sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Baca Juga: Tragedi Pesawat ATR 42-500 Sulawesi: Sonny T Danaparamita Desak KNKT Transparan dan KKP Penuhi Hak Korban

Perlindungan Lewat Jalur Hukum Lain

​Bagi para kolumnis, penulis opini, maupun kontributor lepas, MK menegaskan bahwa hak konstitusional mereka untuk berpendapat tetap dijamin oleh negara melalui:

  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: KLH dan ADKASI Perkuat Sinergi: Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Agenda Strategis DPRD

Asal Mula Gugatan

​Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Yayang Nanda Budiman, seorang penulis lepas. Ia merasa Pasal 8 UU Pers bersifat limitatif dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi penulis non-wartawan yang berkontribusi dalam ekosistem media.

​Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan bahwa memperluas definisi "wartawan" dalam undang-undang tersebut adalah kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), bukan melalui putusan pengadilan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sambangi Banyumas: Serap Aspirasi Pekerja Seni Lewat Program 'UKP Mendengar'

​Dengan ditolaknya permohonan ini, status perlindungan hukum dalam UU Pers tetap bersifat eksklusif bagi profesi wartawan yang memenuhi syarat legalitas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X