FAJARNUSA.COM – Menyongsong transisi hukum pidana nasional, Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) mengambil langkah berani dengan menggelar diskusi publik bertajuk "Bedah KUHP dan KUHAP: Tantangan, Peluang dan Arah".
Acara yang digelar pada Selasa malam (20/1/2026) di Naffil Caffe & Resto ini menjadi momentum perdana di Provinsi Gorontalo dalam mengupas tuntas regulasi hukum terbaru.
Diskusi ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan rangkaian strategis menuju Rapat Anggota Tahunan (RAT) GASS sekaligus memperingati Hari Patriotik ke-84 (23 Januari 1942 - 2026).
Baca Juga: Jalur KA Terendam Banjir, KAI Daop 3 Cirebon Batalkan 25 Perjalanan dan Sediakan Bus Overstappen
Forum ini mempertemukan lintas sektor, mulai dari politisi, akademisi hukum, hingga praktisi media.
Perspektif Politik dan Akademis
Hadir sebagai panelis utama, Zainudin Pedro Bau, Ketua DPD Golkar terpilih yang juga Wakil Ketua DPRD Bone Bolango. Pedro, yang dikenal sebagai pengacara kondang (saat ini cuti), membawa perspektif kebijakan publik sekaligus praktisi lapangan.
Baca Juga: Tragedi Pesawat ATR 42-500 Sulawesi: Sonny T Danaparamita Desak KNKT Transparan dan KKP Penuhi Hak Korban
Dari sisi akademis, dua pakar hukum yakni Dr. Kingdom Makkulawuzar (Warek Unisan Gorontalo) dan Dr. Arhjayati Rahim (Akademisi IAIN Sultan Amai) turut membedah aspek kepastian hukum dan keadilan dalam implementasi KUHP/KUHAP baru tersebut.
Kekhawatiran Kebebasan Pers
Isu yang paling menyedot perhatian adalah potensi kriminalisasi terhadap jurnalis. Ketua PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menekankan bahwa pasal-pasal multitafsir dalam aturan baru ini berisiko membungkam kerja jurnalistik, terutama saat meliput isu sensitif seperti tambang ilegal.
Baca Juga: KLH dan ADKASI Perkuat Sinergi: Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Agenda Strategis DPRD
Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, yang juga dijuluki Bapak Digitalisasi Gorontalo, menegaskan urgensi pemahaman hukum ini.
"Memahami konstruksi KUHP dan KUHAP baru adalah keharusan. Kita tidak ingin produk hukum ini justru menjadi alat pembungkam kebebasan berpendapat," tegas Bahrun (19/1/2026).
Diskusi yang dipandu praktisi hukum senior Dr. Hijrah Lahaling ini diharapkan mampu memberi pemahaman komprehensif bagi masyarakat Gorontalo dalam menghadapi transisi hukum nasional. **
Artikel Terkait
Soal Dugaan TPPU Eks Bupati Tanah Bumbu Capai Rp100 Miliar, KPK Soroti Aliran Dana ke PBNU
Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK
Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat
Mahfud MD Soroti Teror Terhadap Aktivis dan Influencer Pengkritik Bencana Sumatera: 'Negara Tidak Boleh Membiarkan!'
KPK Periksa Ono Surono: Ketua PDIP Jabar Diduga Terima Aliran Suap Proyek Pemkab Bekasi