Kasus Hasut Bakar Gedung Polri: Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan, Hakim Perintahkan Bebas!

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 16 Januari 2026 | 12:01 WIB
Hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan selama 6 bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan 1 tahun. (Dok. Ist)
Hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan selama 6 bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan 1 tahun. (Dok. Ist)

FAJARNUSA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam sidang perkara penghasutan aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis (15/1/2026). Hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Terbukti Menghasut, Tapi Tidak Mengorganisir

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menyatakan Laras terbukti menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana. Tulisan tersebut diunggah Laras di media sosial saat kantornya berada di dekat Mabes Polri, yang berisi ajakan untuk membakar gedung tersebut dan melempar batu.

Baca Juga: Ambisi Rizky Ridho di Piala AFF 2026: Siap Tempur Meski Tanpa Pemain Abroad dan Incar Trofi Pertama

Meski terbukti bersalah, hakim memiliki pertimbangan khusus untuk tidak menjebloskan Laras ke penjara sesuai tuntutan jaksa (1 tahun penjara).

"Terdakwa tidak melakukan tindakan lanjutan seperti mengorganisir massa atau menggerakkan pihak lain. Ia juga belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya," ujar hakim dalam pertimbangannya.

Penerapan KUHP Nasional Baru

Baca Juga: Konser Wali di Malaysia Dihentikan Paksa Saat Sedang Asyik Beraksi, Respons Faank Bikin Merinding: Nyanyi Tanpa Musik Demi Penonton!

Vonis ini menjadi sorotan karena menjadi contoh konkret penerapan KUHP Nasional (Baru). Berdasarkan Pasal 70 ayat (1), pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan selama 6 bulan dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan 1 tahun. Langkah ini diambil karena hakim menilai Laras memiliki potensi besar untuk memperbaiki diri di masa depan.

Respons Pihak Terdakwa dan Jaksa

Baca Juga: Viral! Trauma Erupsi Semeru, Warga Lumajang Minta TNI Pindahkan Gunung Hingga Sarankan Puncak Ditutup Semen

Keputusan hakim untuk segera membebaskan Laras disambut riuh oleh para pendukung yang hadir di ruang sidang. Terkait vonis ini, baik pihak Penasihat Hukum Laras maupun Penuntut Umum menyatakan masih "pikir-pikir" untuk melakukan upaya hukum banding.

Putusan ini sekaligus menandai pergeseran arah hukum Indonesia dari yang semula bersifat represif (penjara) menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dan edukatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X