Heboh Pandji Pragiwaksono Disebut Hina Wapres Gibran karena 'Ngantuk', Mahfud MD Pasang Badan: Itu Bukan Kejahatan!

photo author
- Jumat, 16 Januari 2026 | 08:33 WIB
Mahfud MD soroti pernyataan Pandji Pragiwaksono yang menyebut Gibran mengantuk di show Mens Rea. (YouTube/Mahfud MD - Instagram/pandji.pragiwaksono) (YouTube/Mahfud MD - Instagram/pandji.pragiwaksono)
Mahfud MD soroti pernyataan Pandji Pragiwaksono yang menyebut Gibran mengantuk di show Mens Rea. (YouTube/Mahfud MD - Instagram/pandji.pragiwaksono) (YouTube/Mahfud MD - Instagram/pandji.pragiwaksono)

FAJARNUSA.COM - Komika senior Pandji Pragiwaksono mendadak jadi sorotan usai materi komedinya dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea viral di media sosial. Pandji dituding melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka karena menyebut sang Wapres terlihat mengantuk.

Namun, tuduhan penghinaan tersebut langsung ditepis oleh pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurut Mahfud, menyebut seseorang "mengantuk" sama sekali bukan bentuk penghinaan, melainkan pernyataan kondisi yang manusiawi.

Mahfud MD: "Ngantuk Itu Bukan Perbuatan Buruk"

Baca Juga: Perjuangan Nakes di Aceh Tengah: Seberangi Sungai Deras Pakai Tali Sling Demi Warga yang 40 Hari Terisolir Banjir

Dalam siniar (podcast) di kanal YouTube pribadinya yang tayang Rabu (14/1/2026), Mahfud MD mengaku heran dengan pihak-pihak yang mencoba mempolisikan Pandji. Ia menegaskan bahwa rasa kantuk adalah hal biasa yang bisa dialami siapa saja.

"Di TV saya lihat ada anggota DPR berdebat bahwa bilang orang ngantuk itu menghina. Loh, masa orang bilang ngantuk menghina?" ujar Mahfud keheranan.

Mahfud menjelaskan bahwa mengantuk bukanlah sebuah aib atau tindakan kriminal. Ia bahkan menyentil pihak yang mencoba mengaitkan kata "ngantuk" dengan istilah medis tertentu atau masalah kejiwaan.

Baca Juga: Menuju Kedaulatan Pangan: Menteri Imipas Pimpin Panen Raya Nasional di Lapas Cirebon, Produk Warga Binaan Tembus Pasar Spanyol

"Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek. Yang menjelaskan arti ptosis (kelainan kelopak mata) dikaitkan masalah kejiwaan, justru yang menjelaskan itulah yang menghina. Pandji kan hanya bilang ngantuk," tegasnya.

Hukum Pidana Dilarang Pakai Analogi

Sebagai mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengingatkan bahwa dalam hukum pidana—baik KUHP lama maupun baru—terdapat prinsip tegas yang melarang penggunaan analogi. Artinya, kata "ngantuk" tidak boleh ditarik-tarik maknanya menjadi penghinaan atau penyakit tertentu.

Baca Juga: Kereta Api Jadi Pilihan Utama: KAI Daop 3 Cirebon Tawarkan Tiket Mulai Rp45 Ribu dengan Jaminan Tepat Waktu

"Dilarang keras menggunakan analogi. Misalnya orang ngantuk disamakan dengan orang gila, pecandu narkoba, atau pemabuk. Nggak bisa! Substansinya harus jelas," kata Mahfud.

Tragedi Jika Bergurau Saja Dipidanakan

Terkait adanya laporan hukum terhadap Pandji—termasuk soal materi kritik tambang yang menyentil ormas keagamaan—Mahfud MD berharap aparat penegak hukum tetap jernih melihat persoalan ini.

Baca Juga: Negara Rugi Rp170 Miliar, DJP Ringkus Tersangka Sindikat Faktur Pajak Fiktif di Jakarta

Ia menilai, jika kritik atau gurauan dalam komedi berujung pada jeruji besi, maka hukum di Indonesia berada dalam kondisi yang memprihatinkan.

"Tenang-tenang aja, ketawain aja. Kalau sampai itu terjadi (Pandji dipidana), ya tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan ini? Orang bergurau saja nggak boleh," tandas Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X