FAJARNUSA .COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas mafia pajak. Pada Jumat (9/1/2026), penyidik DJP resmi menyerahkan tersangka berinisial IDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tersangka IDP diduga kuat menjadi otak di balik penerbitan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau yang populer dikenal sebagai faktur fiktif. Tak main-main, nilai kerugian pendapatan negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.
Modus Operandi: Melibatkan 4 Perusahaan
Baca Juga: Sentil Kinerja ASN, Wali Kota Cirebon Effendi Edo: Jangan Ada Jarak Antara Data dan Realitas Warga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan tersangka pada rentang tahun 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, IDP menggunakan empat perusahaan sebagai "pabrik" penerbit faktur, yaitu:
- PT TNK
- PT BKG
- PT BTJ
- PT ANL
Faktur-faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Ekonomi Kota Cirebon 2026 Melesat 5,26 persen, Lampaui Target Nasional: Apa Rahasianya?
Sempat Mangkir dan Dijemput Paksa
Sebelum dilakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti), IDP diketahui sempat tidak kooperatif.
“Tersangka IDP sudah dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Karena adanya indikasi pidana, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri akhirnya melakukan penangkapan,” tegas Rosmauli.
Baca Juga: Pusat Kuliner Cirebon 2024: Kedawung Memimpin, 6 Kecamatan Ini Masih 'Kosong' Pemain
Ancaman Penjara dan Denda Fantastis
Atas perbuatannya, IDP kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut adalah rincian sanksinya:
- Pidana Penjara: Paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
- Denda: Paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali lipat dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
Rosmauli menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan peringatan keras bagi para oknum yang mencoba bermain dengan hukum perpajakan. "Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran yang merugikan keuangan negara," pungkasnya. (**)
Artikel Terkait
Kerugian Negara Rp1,15 Miliar: Kanwil DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka AR ke Kejari Bekasi
Nunggak Pajak, Komisaris PT SI Disandera Kanwil DJP Jawa Barat II
Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Asistensi Coretax Kepada 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan
BREAKING NEWS: DJP Hentikan Sementara Layanan Coretax Malam Ini! Ada Apa? Wajib Pajak Wajib Tahu Jadwal 'Downtime' Krusial
Kabar Gembira! Pemkot Cirebon Siapkan Diskon Pajak PBB hingga 50%, Simak Cara Cek SPPT 2026 CIREBON