Negara Rugi Rp170 Miliar, DJP Ringkus Tersangka Sindikat Faktur Pajak Fiktif di Jakarta

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 14 Januari 2026 | 19:47 WIB
Penyidik DJP resmi menyerahkan tersangka berinisial IDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Dok DJP)
Penyidik DJP resmi menyerahkan tersangka berinisial IDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Dok DJP)

FAJARNUSA .COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas mafia pajak. Pada Jumat (9/1/2026), penyidik DJP resmi menyerahkan tersangka berinisial IDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

​Tersangka IDP diduga kuat menjadi otak di balik penerbitan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau yang populer dikenal sebagai faktur fiktif. Tak main-main, nilai kerugian pendapatan negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.

Modus Operandi: Melibatkan 4 Perusahaan

Baca Juga: Sentil Kinerja ASN, Wali Kota Cirebon Effendi Edo: Jangan Ada Jarak Antara Data dan Realitas Warga

​Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan tersangka pada rentang tahun 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, IDP menggunakan empat perusahaan sebagai "pabrik" penerbit faktur, yaitu:

  1. ​PT TNK
  2. ​PT BKG
  3. ​PT BTJ
  4. ​PT ANL

​Faktur-faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Ekonomi Kota Cirebon 2026 Melesat 5,26 persen, Lampaui Target Nasional: Apa Rahasianya?

Sempat Mangkir dan Dijemput Paksa

​Sebelum dilakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti), IDP diketahui sempat tidak kooperatif.

​“Tersangka IDP sudah dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Karena adanya indikasi pidana, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri akhirnya melakukan penangkapan,” tegas Rosmauli.

Baca Juga: Pusat Kuliner Cirebon 2024: Kedawung Memimpin, 6 Kecamatan Ini Masih 'Kosong' Pemain

Ancaman Penjara dan Denda Fantastis

​Atas perbuatannya, IDP kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut adalah rincian sanksinya:

  • ​Pidana Penjara: Paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
  • ​Denda: Paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali lipat dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

​Rosmauli menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan peringatan keras bagi para oknum yang mencoba bermain dengan hukum perpajakan. "Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran yang merugikan keuangan negara," pungkasnya. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X