FAJARNUSA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan yang terhubung dengan sistem inti mereka, Coretax.
Kebijakan ini akan berlaku pada malam ini, dalam rangka melakukan pemeliharaan sistem krusial untuk memperkuat kapasitas dan memastikan kualitas layanan perpajakan digital berjalan lebih optimal di masa depan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam transformasi digital perpajakan. Pemeliharaan ini dipandang vital untuk menjamin infrastruktur sistem Coretax yang lebih andal.
Baca Juga: Banjir di Banjar Meluas, 122 Ribu Jiwa Terdampak, Netizen Beri Respons Haru hingga Candaan
Jadwal 'Downtime' dan Dampaknya
DJP telah menjadwalkan waktu henti layanan (downtime) secara terbatas. Selama periode ini, wajib pajak tidak akan dapat mengakses sistem Coretax beserta seluruh layanan terkait.
Seluruh aktivitas yang membutuhkan koneksi ke sistem inti ini, termasuk pelaporan dan pembayaran yang terhubung, untuk sementara akan dihentikan.
Baca Juga: Wawali Kota Cirebon: Kecanggihan Gadget Tak Berarti Tanpa 'Senjata' Komunikasi Digital
Catat Jadwal Penting Ini:
• Mulai: Rabu, 7 Januari 2026, pukul 23.00 WIB
• Berakhir: Kamis, 8 Januari 2026, pukul 01.00 WIB
Wajib pajak diimbau untuk menyesuaikan aktivitasnya dan menyelesaikan urusan perpajakan yang membutuhkan akses Coretax sebelum atau sesudah periode yang ditentukan tersebut.
Meskipun demikian, DJP memastikan bahwa laman resmi www.pajak.go.id akan tetap dapat diakses oleh masyarakat selama proses pemeliharaan berlangsung.
Baca Juga: Wajib Skrining Kesehatan Mandiri: Syarat Akses Layanan BPJS Kesehatan Mulai 2026
Informasi umum terkait perpajakan masih bisa diperoleh tanpa hambatan.
DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat jeda layanan ini.
Pengumuman dini ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif bagi para pengguna layanan perpajakan. **
Artikel Terkait
4 Kabupaten di Wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahun 2025
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan Kepada Kejaksaan Negeri Karawang
Kerugian Negara Rp1,15 Miliar: Kanwil DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka AR ke Kejari Bekasi
Nunggak Pajak, Komisaris PT SI Disandera Kanwil DJP Jawa Barat II
Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Asistensi Coretax Kepada 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan