BREAKING NEWS: DJP Hentikan Sementara Layanan Coretax Malam Ini! Ada Apa? Wajib Pajak Wajib Tahu Jadwal 'Downtime' Krusial

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 8 Januari 2026 | 07:17 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan yang terhubung dengan sistem inti mereka, Coretax.  (Foto ilustrasi)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan yang terhubung dengan sistem inti mereka, Coretax. (Foto ilustrasi)

FAJARNUSA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan yang terhubung dengan sistem inti mereka, Coretax.

Kebijakan ini akan berlaku pada malam ini, dalam rangka melakukan pemeliharaan sistem krusial untuk memperkuat kapasitas dan memastikan kualitas layanan perpajakan digital berjalan lebih optimal di masa depan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam transformasi digital perpajakan. Pemeliharaan ini dipandang vital untuk menjamin infrastruktur sistem Coretax yang lebih andal.

Baca Juga: Banjir di Banjar Meluas, 122 Ribu Jiwa Terdampak, Netizen Beri Respons Haru hingga Candaan

Jadwal 'Downtime' dan Dampaknya

DJP telah menjadwalkan waktu henti layanan (downtime) secara terbatas. Selama periode ini, wajib pajak tidak akan dapat mengakses sistem Coretax beserta seluruh layanan terkait.

Seluruh aktivitas yang membutuhkan koneksi ke sistem inti ini, termasuk pelaporan dan pembayaran yang terhubung, untuk sementara akan dihentikan.

Baca Juga: Wawali Kota Cirebon: Kecanggihan Gadget Tak Berarti Tanpa 'Senjata' Komunikasi Digital

Catat Jadwal Penting Ini:
• ​Mulai: Rabu, 7 Januari 2026, pukul 23.00 WIB
• ​Berakhir: Kamis, 8 Januari 2026, pukul 01.00 WIB

​Wajib pajak diimbau untuk menyesuaikan aktivitasnya dan menyelesaikan urusan perpajakan yang membutuhkan akses Coretax sebelum atau sesudah periode yang ditentukan tersebut.

Meskipun demikian, DJP memastikan bahwa laman resmi www.pajak.go.id akan tetap dapat diakses oleh masyarakat selama proses pemeliharaan berlangsung.

Baca Juga: Wajib Skrining Kesehatan Mandiri: Syarat Akses Layanan BPJS Kesehatan Mulai 2026

Informasi umum terkait perpajakan masih bisa diperoleh tanpa hambatan.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat jeda layanan ini.

Pengumuman dini ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif bagi para pengguna layanan perpajakan. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X