Tentang Larangan MK Terkait Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah akan Pelajari Putusan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:37 WIB
Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan.  (Dok MK)
Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan. (Dok MK)

FAJARNUSA.COM - Pemerintah menyatakan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Berkenaan dengan baru saja MK memberi keputusan tentang larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Kemenperin Catat 1.690 Perusahaan Bangun Fasilitas Produksi, Investasi Tembus Rp930 Triliun

"Tentu pertama kita hormati sekali lagi keputusan MK," lanjutnya. 

Menurut Prasetyo, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian atas putusan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya. 

"Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut," katanya.

Baca Juga: Proyek Gas Rp341 Triliun Blok Masela Masuk Tahap FEED, Target Beroperasi 2029

Ia juga meminta waktu untuk mempelajari secara detail isi putusan. 

"Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," imbuhnya.

Dalam putusannya, MK memberikan waktu penyesuaian selama dua tahun bagi pemerintah. 

Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun Industri Pangan Terapkan Aturan Label Gula, Garam, Lemak

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, larangan rangkap jabatan diberlakukan agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugasnya di kementerian.

"Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ujar Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X