Polri Tetapkan 6 Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Perintahkan Penembakan Gas Air Mata

photo author
Hanung, Fajar Nusa
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:09 WIB
Kapolri umumkan 20 tersangka kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Kapolda Jatim Irjen Nico Allfinta dan Ketum PSSI lolos (dok, kolase/net)
Kapolri umumkan 20 tersangka kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Kapolda Jatim Irjen Nico Allfinta dan Ketum PSSI lolos (dok, kolase/net)

FAJARNUSA - Diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo Polri telah menetapkan 6 tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi tewasnya ratusan Aremania di Kanjuruhan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers pada Kamis 6 Oktober 2022 di di Mapolres Malang Kota.

Dari kronologi, pendalaman dan temuan yang yang didapat oleh pihak kepolisian terdapat fakta bahwa PT LIB belum melakukan verifikasi kelayakan keamanan Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: The Washington Post Ungkap Arah Mata Angin & Titik Gas Air Mata yang Ditembakan Polisi Picu Tragedi Kanjuruhan

"Olah TKP berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahawa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan" Ungkap Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo.

"verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan" sambung Kapolri.

Atas daasar kelalaian tersebut Polisi menetapkan Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB sebagai 1 dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Investigasi Washington Post: Tragedi Kanjuruhan Hasil Dari Tembakan Gas Air Mata & Buruknya Manajemen Stadion

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Karena Gas Air Mata, Suporter Rayo Valecano: Mereka Dibunuh

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanung

Sumber: Konpers kapolri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Grand Final Bupati Cup, Kuningan Hadapi Luragung

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:55 WIB

Kuningan dan Cilimus Lolos Semi Final Bupati Cup

Minggu, 24 Agustus 2025 | 10:03 WIB
X