FAJARNUSA.COM (BANDUNG) – Sejumlah objek wisata populer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikelola oleh PT Palawi Risorsis resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB pada Kamis (5/2/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya tunggakan pajak hotel, restoran, hingga parkir yang belum disetorkan oleh pihak pengelola kepada pemerintah daerah. Beberapa titik ikonik yang terdampak penyegelan antara lain Air Terjun Pelangi (Curug Cimahi) di Cisarua, Wahana Resort Cikole, dan kawasan Lintas Hutan Indah (LHI).
Akar Masalah: Polemik Pajak Daerah vs PNBP
Baca Juga: Pipa Utama PDAM Cirebon Jebol di Plangon: 30 Ribu Pelanggan Terdampak, Ini Jadwal Perbaikannya
Plt Kepala Bapenda KBB, Rini Sartika, menjelaskan bahwa penyegelan ini dipicu oleh ketidakjelasan komitmen pembayaran pajak di tengah polemik aturan antara pemerintah daerah dan Kementerian terkait.
Pihak pengelola sempat mengacu pada surat edaran Kementerian Kehutanan yang menyatakan pungutan tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga dianggap tidak perlu membayar pajak daerah lagi. Namun, hasil konsultasi terbaru dengan Kemenkeu dan Kemendagri menyatakan sebaliknya.
"Kami sudah melayangkan surat penegasan hasil konsultasi ke Kemenkeu dan Kemendagri. Intinya, pajak restoran, hotel, makan-minum, dan parkir di wilayah kerja Palawi adalah hak daerah," ujar Rini saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Pipa PDAM Kota Cirebon Jebol di Jalur Plangon, Aliran Air Mati dan Aspal Ambles
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp5,8 Miliar
Berdasarkan data Bapenda, potensi pajak yang harus dibayarkan oleh PT Palawi mencapai Rp5,8 miliar. Namun, hingga saat ini realisasi pembayaran baru menyentuh angka sekitar Rp700 juta.
Rini mengkhawatirkan jika hal ini dibiarkan, akan muncul piutang yang membengkak di masa depan.
Baca Juga: Polemik SDN 175 Bulo Bulo: PLT Kepsek Siap Mundur di Tengah Tudingan Intimidasi Siswa
"Jangan sampai muncul piutang yang lebih besar sehingga nanti KPP Pajak memberikan teguran keras kepada owner atau pengusaha. Kami ingin keberlangsungan usaha di wilayah Perhutani tetap lancar dan nyaman," imbuhnya.
Evaluasi Target Pajak 2026
Meski ada kendala di sektor wisata hiburan dan air tanah, Rini menyebut secara keseluruhan capaian pajak daerah KBB masih dalam kategori baik, yakni mencapai nominal Rp743 miliar dari target Rp771 miliar (sekitar 96,36%).
Baca Juga: Menteri P2MI Janji Tuntaskan Hak ABK Reza Valentino yang Tewas di Korea Selatan, Tim Khusus Dibentuk
Tindakan penyegelan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengusaha di KBB untuk tertib administrasi. Bapenda KBB menargetkan intensifikasi pajak yang lebih ketat pada tahun 2026 agar target yang dinaikkan oleh pemerintah pusat tetap bisa terlampaui.
(**)