Pegiat Anti Korupsi Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu: Kebijakan Eks Bupati Banyuwangi Azwar Anas Disorot

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 5 Februari 2026 | 10:52 WIB
Caption foto ke-1 : penampakan tambang emas gunung tumpang Pitu Banyuwangi terbaru dari satelit Sumber foto : Google map   Caption foto ke-2 : Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB  Sumber foto : Situs resmi Kemenpan RB (Kolase)
Caption foto ke-1 : penampakan tambang emas gunung tumpang Pitu Banyuwangi terbaru dari satelit Sumber foto : Google map Caption foto ke-2 : Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB Sumber foto : Situs resmi Kemenpan RB (Kolase)

FAJARNUSA.COM (BANYUWANGI) – Kelompok pegiat anti korupsi secara intensif mulai membedah dokumen strategis terkait operasional tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi. Sorotan utama tertuju pada deretan kebijakan yang diterbitkan oleh Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode 2010-2015.

​Koordinator pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan adanya pola yang diduga sengaja dilakukan untuk menyiasati aturan hukum pertambangan. Salah satu poin krusial adalah pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) melalui Keputusan Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.

Kilatnya Proses Pengalihan IUP

Baca Juga: Meutya Hafid: Humas Pemerintah Tak Punya Kemewahan untuk Terlambat Tangkis Hoaks

Ance menyoroti betapa cepatnya proses administrasi tersebut. "Keputusan Bupati keluar hanya berjarak 7 hari dari surat permohonan. Padahal saat itu, status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih atas nama PT IMN. Perubahan nama di Kementerian Kehutanan baru sah setahun kemudian, yakni Maret 2013," jelas Ance.

​Berdasarkan aturan, pemegang IPPKH dilarang keras memindahtangankan izin kepada pihak lain atau mengubah nama perusahaan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.

Skema Perubahan Saham yang Mencurigakan

Baca Juga: Tanpa APBD, Seniman Cirebon Gebrak Ruang Kreasi Lewat Pameran Lukisan '17 Pitulas'

Analisis dokumen mengungkap adanya perubahan komposisi saham yang sangat dinamis dalam waktu singkat:

  1. Juli 2012: PT BSI dimiliki bersama oleh PT IMN (51%) dan beberapa pemegang saham lain.
  2. September 2012: Saham PT BSI mendadak dikuasai 100% oleh PT Alfa Suksesindo.
  3. Desember 2012: Saham kembali berubah, 95% beralih ke PT Merdeka Serasi Jaya dan sisa 5% di PT Alfa Suksesindo.

​Ance menduga skema ini merupakan modus untuk mengakali Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2012 tentang Minerba yang melarang pemegang IUP memindahkan izinnya kepada pihak lain.

Baca Juga: Bupati Imron Ajak SMSI Kabupaten Cirebon 2026-2029 Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Transformasi Hutan Lindung Menjadi Hutan Produksi

Selain masalah IUP, kebijakan Azwar Anas terkait pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743,28 hektar menjadi hutan produksi tetap juga menjadi catatan merah.

​Surat Bupati nomor 522/635/429/108/2012 menjadi dasar keluarnya SK Menteri Kehutanan tahun 2013 yang mengubah status lahan seluas 1.942 hektar. "Langkah ini adalah 'pintu masuk' bagi pola pertambangan terbuka. Padahal dalam UU Kehutanan, kawasan hutan lindung dilarang keras untuk ditambang dengan sistem terbuka," tegas Ance.

Pintu Masuk Penegak Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X