FAJARNUSA.COM (SURABAYA) – Candaan adalah suatu hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pertemanan ataupun pada lingkungan tempat tinggal.
Namun berbeda cerita jika candaan itu sudah membahayakan nyawa bahkan melukai fisik seseorang. Jelas itu sudah masuk dalam tindak pidana.
Seperti yang terjadi kepada AA pemuda 18 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh temannya bernama Irwan alias Gondrong dengan dalih bercanda.
Baca Juga: Stop Perkawinan Anak, Tak Hanya Melanggar Hak, Ancaman Pidana Penjara 9 Tahun Menanti
AA menderita luka bakar pada kaki sebelah kanannya usai dibakar oleh Gondrong pada saat ia tertidur pulas didepan toko kelontong yang ada di Tambak Wedi Baru gang 2, Surabaya.
AA yang tertidur itu tidak sadar bahwa Gondrong sudah memperhatikannya sambil membawa sebotol bensin yang sudah ia persiapkan.
Tak pakai ita itu, Gondrong langsung menyiram tubuh AA yang tertidur dengan bensin yang telah dibawa dan langsung membakar korban.
Baca Juga: Pembukaan Diklatsar Calon Paskibraka Provinsi Tingkat Jawa Barat, Pj Wali Kota Tekankan Pentingnya Ketahanan Fisik dan Mental
Merasakan ada hawa panas yang ada dibawah kakinya AA pun terbangun dan melihat kaki sebelah kanannya sudah terbakar.
AA berteriak untuk mencoba meminta tolong kepada warga namun tidak ada yang mendengar teriakan AA pada saat itu.
AA pun mencoba untuk memadamkan api yang menyala dikakinya tanpa bantuan siapapun.
Baca Juga: Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 71 Siap Dibuka
Usai memadamkan api melihat AA mengalami luka saksi mata yang tak sengaja lewat langsung membawa AA kerumahnya untuk diobati dulu.
Usai kejadian itu selama beberapa hari AA tidak pulang kerumahnya karena merasa takut. Alhasil selama beberapa hari AA menumpang dirumah saksi yang merupakan temannya.
Usai memberanikan diri AA pun pulang kerumahnya dan menceritakan sebab beberapa hari ia tak pulang.
Baca Juga: Dua Direktur RSUD Kabupaten Cirebon Mundur dari Jabatannya, Satu Sakit dan Satu Dokter Penyakit Kanker
Mendengar cerita dari AA, Kakeknya merasa tak terima akan tindakan yang dilakukan Gondrong kepada cucunya. Alhasil Kakek korban mengajaknya untuk membuat laporan ke Polsek Kenjeran pada Senin 29 Juli 2024 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor :STLLP/314/VII/2024/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JAWA TIMUR.
Usai membuat laporan disanalah AA menceritakan semuanya diketahui bahwa aksi candaan membahayakan ini sudah terjadi selama beberapa kali.
“Kalo gak salah tahun kemarin (2023) ia pernah membacok kaki saya pas saya lagi makan bakso. Nggak tau ada apa tiba-tiba saja Irwan langsung membacok dan pas saya tanya maksudnya apa ia cuma ketawa dan bilang kalo itu gak sengaja,” ujar AA saat ditemui pada Jumat, (02/8/2024).
Baca Juga: Bahaya Penyempitan Pembuluh Darah, Kisah Haru Sonny Septian Ini Jadi Pelajaran
Bahkan tak hanya itu AA juga mengatakan 3 hari sebelumnya Gondrong sudah mencoba untuk membakar rambutnya tanpa alasan yang jelas.
“3 Hari sebelum kaki saya dibakar itu dia (Irwan / Gondrong) membakar rambut saya pakai korek yang dibawanya, cuma saya sadar langsung saya matikan. Lah yang kemarin itu saya benar - benar gak sadar karena saya sudah capek dan tidur pulas kerasanya pas api sudah menyala dan saya coba padamkan itu dia liat saya memadamkan api tapi sambil ketawa-ketawa gitu,” lanjutnya.
Dodik Firmansyah, SH menjelaskan apa yang dilakukan memang sudah ada niat kesengajaan untuk mencelakai korban.
Baca Juga: Mangkir, KPK Kembali Panggil Mbak Ita Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Hari Ini
“Hal ini sudah tidak wajar karena terduga pelaku sudah niat dengan membawa bensin dan langsung menyulut api pada saat korban tertidur pulas," ujar Dodik.
Lantas saat korban terbangun pelaku tidak takut jika perbuataannya diketahui korban ia malah tertawa seolah-olah itu adalah hal lucu dan ini tidak dibenarkan meskipun dianggap oleh pelaku sebagai candaan, lanjut Dodik.
Apalagi hal membahayakan seperti ini sudah terjadi berkali-kali dan korban pun tidak menuntut pelaku atas perbuatan sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Waspada Modus Kuota Susulan untuk Ortu Catar, Berikut Imbauan dari Kabag Diapers SSDM Polri
"Kami sepenuhnya mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian dan saya selaku kuasa hukum berharap laporan yang sudah masuk ke Polsek Kenjeran segera ditindak lanjuti dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindakan pelaku sudah diluar nalar,” jelas Dodik Firmansyah, SH. (LIMBAD)