FAJARNUSA.COM (Surabaya) -- Sejumlah remaja yang bekerja digudang milik salah satu perusahaan di Surabaya, diduga menjadi korban penyekapan. Hal ini diketahui usai perwakilan dari keluarga korban membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polrestabes Surabaya bersama dengan kuasa hukumnya H. Maksum Rosadin, SH MH, dan Dodik Firmansyah, SH, pada Rabu (31/7/24) siang.
Suci Indrawati selaku perwakilan dari keluarga dan juga ibunda dari Achmad Yusron Fauzi yang kini ditahan di Polsek Tandes terkait kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan rekan seprofesinya.
"Memang benar Yusron salah karena telah mencuri sejumlah barang ditempat ia bekerja. Namun jangan menghakimi pelaku dengan satu sudut pandang," ungkap Suci.
Baca Juga: 54 Tahun Berdiri, Warem Goa Macan Desa Palimanan Barat akhirnya Dibongkar, dari 55 Hanya 26 yang Dilakukan Pembongkaran
Oleh karena itu Suci mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan balik terkait dugaan penyekapan di dalam gudang yang dilakukan oleh oknum CV Belia Berkat Abadi yang terletak di Jl. Raya Manukan Kulon No.60 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur 60185.
Dugaan penyekapan ini terjadi pada saat Yusron dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus itu tidak kunjung pulang pada tanggal 16 Mei 2024 lalu. Sebelumnya Yusron berpamitan kepada Suci untuk berangkat bekerja pada tanggal 15 Mei 2024, hingga pukul 20.00 Wib ia tak kunjung pulang padahal jam bekerjanya sudah selesai.
Dengan harap-harap cemas, Suci selaku ibunya menunggu kepulangan sang anak namun hingga tengah malam Yusron tak kunjung pulang kerumah. Tak ada pikiran jelek, Suci pun meyakinkan dirinya bahwa sang anak tidak pulang karena lembur.
Baca Juga: Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui RPJPD Tahun 2025 - 2045 akan Pengaruhi Visi Misi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Namun keesokan harinya pada tanggal 16 Mei 2024, anaknya tak kunjung pulang kerumah untuk sekedar ganti baju ataupun mandi. Suci pun semakin cemas memikirkan anaknya dan mencoba menghubungi anaknya melalui whatsapp (WA) pada pukul 13.00 wib namun anaknya tak juga membalasnya.
Pikiran jahat pun mulai merasuki Suci namun dengan yakin ia menepis semua pikiran jahat yang masuk kedalam pikirannya. Namun itu semua buyar ketika anaknya tak pulang selama 3 hari dan tidak ada kabar.
Suci berinisiatif mencari keberadaan anaknya dengan mendatangi tempatnya bekerja. Suci mendatangi gudang milik CV Belia Berkat Abadi yang ada di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 18 Mei 2024. Sesampainya disana Suci bertanya kepada security terkait anaknya apakah anaknya ada disana atau tidak.
Baca Juga: Gugatan Ditolak! Mahkamah Konstitusi Menilai Batas Usia Bukan Diskriminasi
Bukannya menjawab pihak security hanya mengajak Suci untuk bertemu dengan salah satu HRD yang bernama Puji. Saat bertemu dengan Puji, Suci pun menjelaskan maksud kedatangannya kesini untuk mencari anaknya yang sudah tidak pulang selama 3 hari usai berpamitan kerja.
Usai mendengar itu Puji pun menjelaskan bahwa memang benar anaknya ada disini dan kini anaknya telah terlibat kasus dugaan pencurian barang milik perusahaan bersama dengan 6 rekannya. "Oleh karena itu Yusron dan keenam rekannya tidak dipulangkan dulu untuk sementara, kata Puji.
Mendengar hal itu, Suci mengaku sangat shock dan memutuskan pulang usai mendengarkan penjelasan dari Puji Rahayu.
Baca Juga: Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Menghentikan Sementara Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien ?
Tak lama Yusron pun pulang kerumah. Lalu pada tanggal 19 Mei 2024 Yusron mendapatkan surat cinta dari Polsek Tandes, sebagai orang tua, Suci pun ikut mendatangi Polsek Tandes bersama dengan putranya.
Sesampainya disana Suci bertemu dengan Eva selaku Supervisor dari CV Belia Berkat Abadi dan juga Diaz, mereka berdua menjelaskan kepada Suci sesuai dengan apa yang sudah dijelas tempo hari oleh Puji. Atas hal itu Yusron dan rekannya yang terlibat dilaporkan ke Polsek Tandes untuk diproses.
“Iya tujuan saya buat dumas ini untuk mendapatkan keadilan buat anak saya yang dimana anak saya diduga melakukan pencurian barang milik perusahaan namun untuk membuatnya mengaku pihak CV Belia Berkat Abadi sempat melakukan penyekapan kepada anak saya dan rekan-rekannya,” ujar Suci saat ditemui di Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Bupati Nina Agustina Kucurkan Rp17,3 Miliar Untuk Infrastruktur Ruas Jalan Kabupaten dan Jembatan
“Menurut penuturan anak saya ia mengaku bahwa mereka berenam itu disekap ditempat mereka bekerja dan disuruh mengakui kejahatan yang telah mereka perbuat. Namun setelah mengaku pun mereka berenam tak kunjung di pulangkan hingga 3 hari lamanya," ungkap Yusron kepada Ibunya.
"Tak hanya itu, saat disekap, seluruh alat komunikasi yang mereka bawa disita oleh oknum dari CV Belia Berkat Abadi, dan pihak keluarga pun tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mereka dengan alasan untuk investigasi,” jelasnya.
"Bahkan saya pun mengkonfirmasi kepada pihak keluarga rekan kerjanya yang turut disekap dan semuanya sama bahkan salah satu kakak dari rekannya sempat mengantarkan obat kepada adiknya namun juga tidak diperbolehkan untuk bertemu hanya obatnya saja yang diberikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Menyatakan Ada 7 Kampus Yang Belum Kantongi Akreditasi di Tahun 2024
Dari pengakuan anak saya dia mengaku selama disekap mereka diberi makan tidak sesuai dengan jam nya dan mereka juga di intimidasi untuk tidak menceritakan hal yang menimpa mereka kepada orang lain maupun keluarga, kata Suci.
Oleh karena itu Suci meminta kasus penyekapan yang menimpa anaknya untuk diusut tuntas.
Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan memang benar kasus ini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya, untuk kelanjutannya akan segera diselidiki lebih lanjut.
Baca Juga: Terbongkar Tiga Rumah Sakit Rugikan BPJS Kesehatan Senilai Rp 35 Miliar Dengan Klaim Fiktif
“Iya memang benar dumas nya ada dan sudah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya, untuk selanjutnya akan kami selidiki lebih lanjut dan setiap prosesnya akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujar Haryoko saat ditemui media.
H. Maksum Rosadin, SH, MH, selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban meminta kepada Polrestabes Surabaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dimana keenam korban sudah dirampas kemerdekaannya atau disekap dengan tujuan investigasi satu pihak untuk membuktikan bahwa mereka bersalah.
“Saya harap dengan adanya dumas yang telah diterima oleh Polrestabes Surabaya bisa segera ditangani dan diusut secepatnya dimana kesaksian dari korban dan rekannya mengatakan hal yang sama jika mereka disekap selama 3 hari juga ada unsur intimidasi yang berikan oleh oknum-oknum tersebut,” ujar Maskum.
Baca Juga: Makrab Imadikom Universitas Amikom Yogyakarta: Dorong Keterlibatan Mahasiswa Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada Serentak
Dodik Firmansyah, SH, menambahkan apa yang di lakukan oknum HRD dkk tersebut adalah tindakan premanisme, "Saya berharap agar kasus ini cepat di proses secara hukum dan kasus ini saya percayakan pihak Polrestabes Surabaya di tangani dengan serius," ungkapnya
Bahkan sebelum berita ini tayang, pihak redaksi telah mencoba untuk menghubungi Puji Rahayu selaku HRD dari CV Belia Berkat Abadi untuk mengkonfirmasi lebih lanjut namun tidak ada jawaban hingga berita ini tayang. (red)
Artikel Terkait
Dugaan Laporan Penyekapan di SP3 Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Korban akan Layangkan Dumas ke Polda Jatim
Klarifikasi SDN Mattoanging II Makassar atas Tudingan Pungli Salah Satu Media Online, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kepala Desa Damarsi Arogan Sebarkan Fitnah Terkait Lahan TKD
Kasus Hilangnya Bantal Sandaran Kursi di Kereta Cepat, KCIC Telusuri Pelaku Via 44 CCTV
Kembali Terjadi Penusukan Massal Pada Sekolah Anak di Inggris, Dua Tewas Dan Belasan Lainnya Terluka