Mangkir, KPK Kembali Panggil Mbak Ita Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Hari Ini

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 07:59 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau karib disapa Mbak Ita (Video @mbakitasmg)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau karib disapa Mbak Ita (Video @mbakitasmg)

FAJARNUSA.COM (Jakarta) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau karib disapa Mbak Ita hari ini, Kamis (1/8/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Mbak Ita bersikap kooperatif untuk datang ke Gedung Merah Putih.

"Bahwa KPK berharap saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) akan hadir hari ini sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Tessa kepada wartawan.

Baca Juga: Waspada Modus Kuota Susulan untuk Ortu Catar, Berikut Imbauan dari Kabag Diapers SSDM Polri

Mbak Ita seharusnya diperiksa penyidik KPK, Selasa (30/7/2024) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Namun politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memilih tidak hadir.

Alasannya karena Mbak Ita menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024.

Baca Juga: Kini RT RW dan BPD di Kabupaten Cirebon Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tessa mengatakan SPDP sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

"Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Polres Indramayu Ringkus 16 Orang Pengedar dan Kurir Narkoba Dalam Operasi Antik Lodaya 2024

Sayangnya Tessa enggan mengungkap detail identitas tersangka.

Namun, berdasarkan sumber yang didapat, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Gara gara Mencuri, Tujuh Remaja Disekap 3 Hari oleh Oknum CV Belia Berkat Abadi Surabaya

Sementara itu, Ita sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Ita menegaskan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.

"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," ucap Ita di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: 54 Tahun Berdiri, Warem Goa Macan Desa Palimanan Barat akhirnya Dibongkar, dari 55 Hanya 26 yang Dilakukan Pembongkaran

KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik KPK yang berasal dari hasil geledah di sejumlah di Semarang.

Di antaranya adalah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga uang.

Baca Juga: Gugatan Ditolak! Mahkamah Konstitusi Menilai Batas Usia Bukan Diskriminasi

"Ya, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung, dokumen yang berisikan catatan tangan, ada sejumlah uang," ujar Tessa kepada wartawan dikutip Sabtu (27/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X