CORETAX Bawa Dampak Positif, Baru Tiga Hari Ribuan SPT Tahunan Masuk Laporan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 5 Januari 2026 | 07:20 WIB
Ribuan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax di tiga hari pertama 2026
Ribuan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax di tiga hari pertama 2026

Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat

Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian:

Baca Juga: Dibalik Perbukitan Desa Cigobang Tertanam Ribuan Sawit, Kini Dilarang Pemerintah Kabupaten Cirebon

• Wajib Pajak Orang Pribadi : 10.367.456
• Wajib Pajak Badan : 817.228
• Instansi Pemerintah : 88.409
• PMSE 221

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari:

• Wajib Pajak Orang Pribadi : 65.184
• Wajib Pajak Badan : 3.794
• Instansi Pemerintah 168

Baca Juga: John Herdman Sosok yang Berjasa di Karier Ismael Kone Timnas Kanada Kini Menjadi Pelatih Timnas Indonesia

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.

Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan

Baca Juga: Perbedaan Antara Kritik Sah, Hate Speech, dan Hoax di Tengah Krisis Bencana, Begini Menurut Prof Trubus

Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X