Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
Baca Juga: Dibalik Perbukitan Desa Cigobang Tertanam Ribuan Sawit, Kini Dilarang Pemerintah Kabupaten Cirebon
• Wajib Pajak Orang Pribadi : 10.367.456
• Wajib Pajak Badan : 817.228
• Instansi Pemerintah : 88.409
• PMSE 221
Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari:
• Wajib Pajak Orang Pribadi : 65.184
• Wajib Pajak Badan : 3.794
• Instansi Pemerintah 168
Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan
Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan.
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak Ikut Hingga Desember 2025
Kendala Lapor SPT Tahunan, DJP Ajak Masyarakat Aktivasi Akun Coretax
Nunggak Pajak, Komisaris PT SI Disandera Kanwil DJP Jawa Barat II
Pemkot Cirebon Apresiasi Wajib Pajak Melalui Tax Awards 2025
Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Asistensi Coretax Kepada 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan