FAJARNUSA.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon (Pemkab Cirebon) menerima surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan sejumlah kebijakan penting mengenai penanganan areal yang telah ditanami kelapa sawit.
Isi surat disebutkan bahwa lahan yang telah ditanami kelapa sawit agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat.
Penggantian komoditas tersebut harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rentan terhadap bencana alam.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing.
Penanaman ribuan pohon kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pertanian dan perkebunan daerah, mengingat kelapa sawit bukan merupakan komoditas unggulan di wilayah tersebut.
Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Durahman menegaskan, bahwa kelapa sawit tidak termasuk komoditas strategis maupun unggulan Kabupaten Cirebon.
“Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Maka keberadaannya di wilayah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Durahman, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: John Herdman Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Sosok di Balik Sejarah Kanada Mencapai Piala Dunia
Tidak hanya itu, pemerintah daerah diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas, serta menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan agar tanaman sawit tersebut bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas unggulan daerah,” ujar Durahman.
Dengan terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut, Durahman menegaskan bahwa untuk sementara waktu tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang hingga proses pendataan dan penanganan lebih lanjut dilakukan.
Artikel Terkait
Terbongkar Pembukaan Lahan Tambang hingga Kelapa Sawit, Buntut Insiden Banjir Longsor di Tapanuli Selatan
Prabowo Sebut Manfaat Sawit untuk Menyokong Swasembada Energi, Singgung Sulitnya Distribusi BBM ke Lokasi Bencana Sumatera
Kejagung Selamatkan Rp6,6 T dari Penyalahgunaan Kawasan Hutan dan Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah