FAJARNUSA.COM (Cirebon) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam sistem administrasi perpajakan nasional melalui peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau disebut Coretax.
Coretax resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. setelah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.
Coretax merupakan sistem informasi perpajakan berbasis data yang menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form Sistem ini menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Baca Juga: Sampai Triwulan 3 Tahun 2025 KAI Daop 3 Cirebon Layani 2,9 Juta Penumpang
Dengan Coretax, Wajib Pajak kini cukup menggunakan satu sistem untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Ini merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax. Dengan ini, DJP secara resmi menghentikan penggunaan media pelaporan sebelumnya seperti e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan PPh.
Seiring implementasi sistem baru ini, seluruh Wajib Pajak dihimbau untuk segera melakukan.
Baca Juga: Komisi II Bahas Keseriusan Penanganan Banjir, PKL dan Situs Gunungsari
1. Aktivasi akun Coretax, dan
2. Aktivasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Kedua hal tersebut merupakan syarat utama agar Wajib Pajak dapat mengakses dan menggunakan seluruh fitur dalam Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Aktivasi akun dan sertifikat elektronik diibaratkan seperti kunci untuk masuk ke dalam sistem.
Tanpa aktivasi, Wajib Pajak tidak akan dapat menggunakan layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax, selama data email dan nomor handphone yang lercatat valid di database DJP.
Artikel Terkait
DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Bersinergi Kawal Penerimaan Negara dari Sektor Tambang dan Gas
DJP Perkokoh Semangat Kemerdekaan Lewat Doa Bersama Lintas Agama untuk Penerimaan Negara
Edukasi Pajak Sejak Dini, DJP Jawa Barat Selenggarakan Pajak Bertutur di SMA Negeri 5 Tambun, Bangun Generasi Muda Sadar Pajak
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Termasuk Kripto dan Fintech
Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak Ikut Hingga Desember 2025