Sistem Corelax dirancang dengan berbagai keunggulan, antara lain :
1. Data Prepopulated Data pemotongan pajak dari pihak ketiga (pemotong/pemungut) akan terisi otomatis, sehingga Wajib Pajak cukup melakukan pengecekan dan konfirması
2 Tanpa e-FIN Akses ke Coretax tidak memerlukan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) seperti sistem sebelumnya.
Baca Juga: Proyek Senderan di Perumahan Bumi Sampiran Indah Acak Acakan
3. Integrasi Data. Mengurangi input manual dan mempercepat proses pelaporan melalui integrasi data perpajakan yang lebih akurat dan menyeluruh.
Coretax adalah bagian dan agenda Reformasi Perpajakan yang terus dikembangkan DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pelayanan pajak.
Dengan target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp2 189,3 triliun atau sekitar 73% darı APBN 2025 partisipasi aktif seluruh Wajib Pajak sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Oknum Guru SD di Cirebon Lakukan Pencabulan, Polresta Cirebon Tetapkan Sebagai Tersangka
DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk mendukung program ini dengan segera melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik Coretax, sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala
Artikel Terkait
DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Bersinergi Kawal Penerimaan Negara dari Sektor Tambang dan Gas
DJP Perkokoh Semangat Kemerdekaan Lewat Doa Bersama Lintas Agama untuk Penerimaan Negara
Edukasi Pajak Sejak Dini, DJP Jawa Barat Selenggarakan Pajak Bertutur di SMA Negeri 5 Tambun, Bangun Generasi Muda Sadar Pajak
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Termasuk Kripto dan Fintech
Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak Ikut Hingga Desember 2025