CORETAX Bawa Dampak Positif, Baru Tiga Hari Ribuan SPT Tahunan Masuk Laporan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 5 Januari 2026 | 07:20 WIB
Ribuan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax di tiga hari pertama 2026
Ribuan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax di tiga hari pertama 2026

FAJARNUSA.COM (Jakarta), 3 Januari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.

Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

Baca Juga: Saling Lempar, Upah Pekerja Proyek DAK SMAN 1 Dukupuntang Belum Dibayarkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

Baca Juga: Tak Hanya soal Komunikasi, Psikolog Keluarga Sebut Masalah Sering Muncul karena Faktor Ekonomi

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dua Bupati Bersatu Atasi Banjir di Cirebon

Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan : 5 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 11 SPT
• Badan IDR : 23 SPT
• Total : 39 SPT

Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):
• Orang Pribadi Karyawan : 6.085 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 1.498 SPT
• Badan USD : 3 SPT
• Badan IDR : 574 SPT
• Total : 8.160 SPT

Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X