“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” lanjut Rosmauli.
Imbauan kepada Wajib Pajak
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. “Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. **
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak Ikut Hingga Desember 2025
Kendala Lapor SPT Tahunan, DJP Ajak Masyarakat Aktivasi Akun Coretax
Nunggak Pajak, Komisaris PT SI Disandera Kanwil DJP Jawa Barat II
Pemkot Cirebon Apresiasi Wajib Pajak Melalui Tax Awards 2025
Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Asistensi Coretax Kepada 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan