Dirut RSI Cempaka Putih Sebut Para Korban Ledakan SMAN 72 Alami Gangguan Pendengaran hingga 90 Persen

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 12 November 2025 | 18:10 WIB
Polisi memastikan proses hukum terhadap ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 akan dijalankan sesuai dengan UU Perlindungan Anak
Polisi memastikan proses hukum terhadap ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 akan dijalankan sesuai dengan UU Perlindungan Anak

Kondisi Korban Masih Serius, Satu Orang Dirawat di ICU

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Islam (RSI) Cempaka Putih, Pradono Handojo, mengungkapkan bahwa satu korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka serius yang dialaminya.

"Satu orang masih di ICU kemudian sisanya di rawat inap," kata Pradono kepada awak media pada Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga: AI dan Data Analytics: Kolaborasi Kunci di Dunia Kerja Masa Depan

Menurut Pradono, kondisi korban di ICU masih cukup parah sehingga belum bisa dipindahkan ke ruang rawat biasa. 

Fokus utama tenaga medis dalam beberapa hari terakhir adalah menyelamatkan nyawa pasien sebelum menangani potensi kecacatan akibat luka.

"Di ICU kondisinya memang masih cukup parah dan serius jadi belum bisa pindah ke ruang ranap biasa," lanjutnya.

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Bakal Tambah Anggota, Gaet Satu Tokoh Perempuan yang Sosoknya Masih Rahasia

"Tiga hari pertama itu fokusnya adalah untuk menyelamatkan jiwa, namun sekarang membahas masalah potensi kecacatan," ucap Pradono.

Dirut RSI Cempaka Putih itu menambahkan bahwa para korban mengalami gangguan pendengaran yang lebih berat dari perkiraan awal.

"Sebelumnya dikatakan masalah gangguan pendengaran sekitar 75 persen, tapi ternyata lebih dari 90 persen," jelasnya.

Baca Juga: IFG Jadikan Hari Pahlawan Momentum Menumbuhkan Nilai Kepahlawanan dalam Transformasi Perusahaan

"Karena trauma akustik," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X