Bedanya, kini ada payung hukum yang jelas untuk memastikan keamanan, ketertiban administrasi, dan perlindungan jamaah.
Termuat dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, menegaskan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Sementara itu, Pasal 87A mengatur persyaratan calon jemaah seperti memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pulang pergi, surat sehat, visa, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
Baca Juga: Samsung Z Series, Manfaatkan AI Menjadi Keunggulan Kompetitif
Jeratan Bui-Denda untuk Umrah Mandiri Ilegal
Terkait dengan hukum, terdapat sanksi berat bagi individu atau perusahaan yang mencoba memanfaatkan celah umrah mandiri tanpa izin resmi.
Berdasarkan Pasal 122 UU Haji dan Umrah, Dahnil menyebut pihak yang bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin atau memberangkatkan jamaah tanpa hak dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga 8 tahun penjara,” imbuhnya.
Dahnil bahkan menegaskan, skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak boleh digunakan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.
“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” ujarnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Digital Hingga Sepetember 2025 Tembus Rp42,53 Triliun
Benang Merah Pro-Kontra Umrah Mandiri
Kendati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, kebijakan umrah mandiri menunjukkan arah baru pemerintah dalam mengimbangi dinamika kebijakan global.
Di tengah sistem digitalisasi visa dan meningkatnya mobilitas warga, ada payung hukum yang perlu dibenahi tanpa membatasi praktik ibadah di Tanah Suci.
Artikel Terkait
KPK Geledah Dua Lokasi dan Sita Mobil hingga Dokumen Penting Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Sudah Jatuh Tempo, DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah untuk Haji 2026
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak
Komisi VIII DPR RI Soroti Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH, Selly Andriani Gantina: Masyarakat Harus Tahu