Disebut Legal hingga Diawasi Ketat, Umrah Mandiri Jadi Babak Baru Ibadah Warga RI di Tanah Suci

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia.  (Unsplash.com / Al-Insyirah)
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Unsplash.com / Al-Insyirah)

FAJARNUSA.COM - Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti langkah pemerintah yang resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan.

Meski begitu, langkah progresif ini tak luput dari pro dan kontra, terutama dari kalangan penyelenggara travel haji dan umrah yang khawatir bisnis mereka ikut tergerus.

Baca Juga: Badko HMI Jatim Tegas Menolak Keterlibatan TNI dalam Pengelolaan Dapur MBG, Kembalikan TNI ke Barak

Tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Artinya, untuk pertama kalinya, negara memberi ruang hukum bagi umat Islam Indonesia yang ingin beribadah tanpa perantara biro.

Bagi sebagian masyarakat, keputusan ini disambut sebagai bentuk kebebasan, di sisi lain, bagi pelaku usaha travel, kebijakan ini dinilai berisiko besar terhadap kelangsungan bisnis yang selama ini menopang jutaan pekerja.

Baca Juga: Dua Gerbong KA Purwojaya Anjlog, Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan

Perihal itu, kini, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, dilegalkannya umrah mandiri justru memperkuat perlindungan negara terhadap jemaah.

“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, secara otomatis terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Lantas, apa saja poin-poin kritis terkait kebijakan umrah mandiri bagi warga RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold7 dan Galaxy Z Flip7 HP Lipat Generasi Terbaru, Berikut Harga dan Keunggulannya !

Soal Perlindungan Jemaah di Tanah Suci

Dahnil menjelaskan, legalisasi umrah mandiri berarti seluruh unsur pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan jemaah.

Hal ini bermula dari keprihatinan sebagian publik terkait keberlangsungan warga RI yang berangkat menunaikan ibadah Haji dan Umrah di Arab Saudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X