FAJARNUSA.COM - Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti langkah pemerintah yang resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan.
Meski begitu, langkah progresif ini tak luput dari pro dan kontra, terutama dari kalangan penyelenggara travel haji dan umrah yang khawatir bisnis mereka ikut tergerus.
Baca Juga: Badko HMI Jatim Tegas Menolak Keterlibatan TNI dalam Pengelolaan Dapur MBG, Kembalikan TNI ke Barak
Tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Artinya, untuk pertama kalinya, negara memberi ruang hukum bagi umat Islam Indonesia yang ingin beribadah tanpa perantara biro.
Bagi sebagian masyarakat, keputusan ini disambut sebagai bentuk kebebasan, di sisi lain, bagi pelaku usaha travel, kebijakan ini dinilai berisiko besar terhadap kelangsungan bisnis yang selama ini menopang jutaan pekerja.
Baca Juga: Dua Gerbong KA Purwojaya Anjlog, Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan
Perihal itu, kini, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, dilegalkannya umrah mandiri justru memperkuat perlindungan negara terhadap jemaah.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, secara otomatis terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Lantas, apa saja poin-poin kritis terkait kebijakan umrah mandiri bagi warga RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Soal Perlindungan Jemaah di Tanah Suci
Dahnil menjelaskan, legalisasi umrah mandiri berarti seluruh unsur pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan jemaah.
Hal ini bermula dari keprihatinan sebagian publik terkait keberlangsungan warga RI yang berangkat menunaikan ibadah Haji dan Umrah di Arab Saudi.
Artikel Terkait
KPK Geledah Dua Lokasi dan Sita Mobil hingga Dokumen Penting Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Sudah Jatuh Tempo, DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah untuk Haji 2026
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak
Komisi VIII DPR RI Soroti Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH, Selly Andriani Gantina: Masyarakat Harus Tahu