“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, dan para atase semuanya otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” tegas Dahnil.
Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mematikan usaha biro perjalanan. Pemerintah, menurutnya, akan menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah agar tetap sehat.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegas Dahnil.
Baca Juga: Forum Satu Data Indonesia: Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Terintegrasi
Adaptasi atas Kebijakan Arab Saudi
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI menilai regulasi baru ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel.
Menurut Dahnil, regulasi ini penting agar masyarakat tetap terlindungi meski memilih berangkat tanpa agen.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari," ungkap Dahnil.
Baca Juga: Mie Sedaap Gelar Come See Mie Meet The Stars di Jakarta, Hadirkan Ahn Hyo Seop hingga Ariel Noah
"Untuk itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” imbuhnya.
Penolakan dari Asosiasi Travel
Di lain pihak, asosiasi dan biro perjalanan umrah hingga kini masih menolak kebijakan tersebut.
Baca Juga: PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Sebagian dari mereka menilai, legalisasi umrah mandiri akan mengurangi peran travel resmi dan mengacaukan mekanisme keberangkatan yang selama ini sudah berjalan.
Kendati demikian, pemerintah berpendapat, praktik umrah mandiri sebenarnya telah berlangsung sebelum undang-undang ini disahkan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Dua Lokasi dan Sita Mobil hingga Dokumen Penting Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Sudah Jatuh Tempo, DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah untuk Haji 2026
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak
Komisi VIII DPR RI Soroti Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH, Selly Andriani Gantina: Masyarakat Harus Tahu