Disebut Legal hingga Diawasi Ketat, Umrah Mandiri Jadi Babak Baru Ibadah Warga RI di Tanah Suci

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia.  (Unsplash.com / Al-Insyirah)
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Unsplash.com / Al-Insyirah)

“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, dan para atase semuanya otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” tegas Dahnil.

Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mematikan usaha biro perjalanan. Pemerintah, menurutnya, akan menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah agar tetap sehat.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegas Dahnil.

Baca Juga: Forum Satu Data Indonesia: Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Terintegrasi

Adaptasi atas Kebijakan Arab Saudi

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI menilai regulasi baru ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel.

Menurut Dahnil, regulasi ini penting agar masyarakat tetap terlindungi meski memilih berangkat tanpa agen.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari," ungkap Dahnil.

Baca Juga: Mie Sedaap Gelar Come See Mie Meet The Stars di Jakarta, Hadirkan Ahn Hyo Seop hingga Ariel Noah

"Untuk itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” imbuhnya.

Penolakan dari Asosiasi Travel

Di lain pihak, asosiasi dan biro perjalanan umrah hingga kini masih menolak kebijakan tersebut.

Baca Juga: PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Sebagian dari mereka menilai, legalisasi umrah mandiri akan mengurangi peran travel resmi dan mengacaukan mekanisme keberangkatan yang selama ini sudah berjalan.

Kendati demikian, pemerintah berpendapat, praktik umrah mandiri sebenarnya telah berlangsung sebelum undang-undang ini disahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X