KPK Geledah Dua Lokasi dan Sita Mobil hingga Dokumen Penting Terkait Kasus Kuota Haji 2024

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:22 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa telah melakukan penggeledahan dua lokasi terkait kasus kuota haji 2024.  (kpk.go.id)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa telah melakukan penggeledahan dua lokasi terkait kasus kuota haji 2024. (kpk.go.id)

FAJARNUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Rabu 13 Agustus 2025. 

Penggeledahan ini digelar untuk mencari bukti baru terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat. 

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Pilih Teddy Jadi Seskab Lewat Standar Tinggi, Bukan Sekadar Kedekatan

Dari tempat tersebut, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah aset berupa properti.

"KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.

Selain itu, tim penyidik juga menyambangi Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag). 

Baca Juga: 4 Rahasia di Balik Efisiensi BBM Mobil Matic yang Jarang Diketahui: Salah Satunya, soal Gaya Mengemudi

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," ungkap Budi.

Ia menambahkan, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag selama proses penggeledahan. 

Baca Juga: Tanggapan Bupati Pati Sudewo soal Desakan Mundur: Pembelajaran bagi Saya

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," imbuhnya.

Adapun dugaan korupsi itu diduga berawal dari perubahan jumlah kuota haji reguler. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X