Maraknya Bangunan Minimarket di Kota Cirebon, DPRD Minta Cek Izin PBG dan Lingkungan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 20 September 2025 | 06:44 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP meminta agar pemerintah daerah dapat meninjau ulang izin usaha minimarket di Kota Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP meminta agar pemerintah daerah dapat meninjau ulang izin usaha minimarket di Kota Cirebon.

“Kami menerima aspirasi, sehingga akan menggoalkan rancangan pembatasan minimarket dan harus ditaati, karena jika tidak diatur sulit dikendalikan,” katanya.

Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP Msi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup langsung minimarket.

Akan tetapi pihaknya telah menerbitkan surat himbauan yang meningatkan kepada pelaku usaha minimarket untuk mempertimbangkan penempatan lokasi, kendati memperoleh izin usaha dari OSS.

Baca Juga: Pemkab Cirebon dan FKDC Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Layanan Inklusif

“Di samping itu, kami juga melakukan penguatan di pasar tradisional, seperti sarana dan prasarana. Dengan adanya rapat dengar pendapat ini, setidaknya menjadi warning system, sehingga potensi social problem dapat dihindari,” ujarnya.

Terpisah, Ketua APPSI Kota Cirebon Romy Arief Hidajat SE mengatakan, revitalisasi pasar tradisional perlu segera direalisasikan agar pembeli merasa nyaman berbelanja. Selain itu perlu regulasi tegas dari pemerintah daerah untuk penataan pelaku usaha minimarket, hingga pedagang di luar pasar.

“Tentu kami berharap, rekomendasi DPRD Kota Cirebon mampu mendorong pemerintah daerah meminimalisir terjadinya konflik sosial antara pedagang pasar tradisional dan minimarket atau pedagang liar,” katanya.

Baca Juga: Bupati Imron Lantik 290 PPPK Tahap Dua

Turut hadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Ana Susanti SE MSi, dan anggota Komisi II DPRD. Yaitu, H Karso SIP, Een Rusmiyati SE, dan Dian Novitasari SKom MAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X