“Kami menerima aspirasi, sehingga akan menggoalkan rancangan pembatasan minimarket dan harus ditaati, karena jika tidak diatur sulit dikendalikan,” katanya.
Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP Msi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup langsung minimarket.
Akan tetapi pihaknya telah menerbitkan surat himbauan yang meningatkan kepada pelaku usaha minimarket untuk mempertimbangkan penempatan lokasi, kendati memperoleh izin usaha dari OSS.
Baca Juga: Pemkab Cirebon dan FKDC Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Layanan Inklusif
“Di samping itu, kami juga melakukan penguatan di pasar tradisional, seperti sarana dan prasarana. Dengan adanya rapat dengar pendapat ini, setidaknya menjadi warning system, sehingga potensi social problem dapat dihindari,” ujarnya.
Terpisah, Ketua APPSI Kota Cirebon Romy Arief Hidajat SE mengatakan, revitalisasi pasar tradisional perlu segera direalisasikan agar pembeli merasa nyaman berbelanja. Selain itu perlu regulasi tegas dari pemerintah daerah untuk penataan pelaku usaha minimarket, hingga pedagang di luar pasar.
“Tentu kami berharap, rekomendasi DPRD Kota Cirebon mampu mendorong pemerintah daerah meminimalisir terjadinya konflik sosial antara pedagang pasar tradisional dan minimarket atau pedagang liar,” katanya.
Baca Juga: Bupati Imron Lantik 290 PPPK Tahap Dua
Turut hadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Ana Susanti SE MSi, dan anggota Komisi II DPRD. Yaitu, H Karso SIP, Een Rusmiyati SE, dan Dian Novitasari SKom MAP.
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Dorong Optimalisasi Digitalisasi Pendidikan di Kota Cirebon
Pasca Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Kejaksaan Kembali Periksa Mantan Wali Kota dan Anggota DPRD Aktif
Komisi II DPRD Kota Cirebon Tinjau Progres Betonisasi Jalan Ciremai Raya
Layanan dan Sarana di Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai, Begini Kata DPRD