Momen Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, tapi Tetap Divonis 4,5 Tahun Bui

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:07 WIB
Momen putusan vonis Eks Mendag RI, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Momen putusan vonis Eks Mendag RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Tom juga dianggap mengabaikan kepentingan konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP), terutama dalam upaya memastikan harga yang terjangkau dan stabil di pasaran. Majelis hakim mencatat harga GKP tetap tinggi sepanjang tahun 2016.

Pada Januari 2016, harga gula kristal putih tercatat Rp13.149 per kilogram dan meningkat menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2016. 

Hakim menilai, hal tersebut menjadi indikator kebijakan yang diambil tidak mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda Indramayu, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair dari jaksa penuntut umum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X