Tom juga dianggap mengabaikan kepentingan konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP), terutama dalam upaya memastikan harga yang terjangkau dan stabil di pasaran. Majelis hakim mencatat harga GKP tetap tinggi sepanjang tahun 2016.
Pada Januari 2016, harga gula kristal putih tercatat Rp13.149 per kilogram dan meningkat menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2016.
Hakim menilai, hal tersebut menjadi indikator kebijakan yang diambil tidak mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair dari jaksa penuntut umum.***
Artikel Terkait
Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Anies Baswedan Hadiri Sidang Tom Lembong, Bicara Sorotan Dunia Soal Kasus Koleganya
Pengakuan Jaksa di Sidang Lanjutan Korupsi Gula, Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung tapi Perkaya Pihak Lain
Putusan Vonis 4,5 Tahun Disebut 'Copy Paste', Tom Lembong Pertanyakan Integritas Proses Hukum