Pengakuan Jaksa di Sidang Lanjutan Korupsi Gula, Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung tapi Perkaya Pihak Lain

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:16 WIB
Eks Mendag RI sekaligus terdakwa kasus korupsi impor gula di Kemendag, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Eks Mendag RI sekaligus terdakwa kasus korupsi impor gula di Kemendag, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

FAJARNUSA.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Dalam persidangan ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui Tom Lembong tidak menerima keuntungan dalam skandal dugaan korupsi tersebut.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ujar jaksa.

Baca Juga: Soal Temuan Deposit Judol Tembus Rp957 Miliar, Istana Ancam Coret Data Penerima Bansos yang Ketahuan Main Judi Online

Kendati demikian, jaksa menilai perbuatan Tom dalam perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak lain.

Jaksa menyebut, Tom selaku terdakwa dalam kasus ini telah memberikan penugasan hingga pemberian persetujuan impor yang dinilai melawan hukum.

"Perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL," sebutnya. 

Baca Juga: Viral 7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ahmad Yani Jakarta Timur, Diduga Akibat Pengendara Mobil Hilang Kendali

"Dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada pihak lain atau korporasi," imbuh Jaksa.

Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Baca Juga: Terekam CCTV, Bus 168 Tabrak Toko Bangunan di Jalur Rawan Kecelakaan Bayeman

Melihat pembelaan dari pihak Tom Lembong, setelah dituntut 7 tahun penjara, terdakwa sempat menilai isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Selain itu, Tom juga mengaku kecewa lantaran tidak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dirinya tunjukkan selama persidangan kasus tersebut. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X