FAJARNUSA.COM -- Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut tidak ada pihak yang dirugikan dari kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu disampaikan Tom setelah selesai diperiksa menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.
"Semuanya tidak ada yang dirugikan. Semuanya oke-oke saja. Baik BUMN yang ditugaskan, PT PPI, maupun swasta, maupun koperasi semuanya bisa menghasilkan sebuah keuntungan," ujar Tom.
Baca Juga: Menhut: Healing Bisa ke Mal, ke Gunung Perlu Edukasi dan Persiapan
Dalam perkara itu, Tom juga menjadi terdakwa yang dijerat dalam kasus yang sama dengan Charles Sitorus. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.
"Yang rugi hanya satu importir swasta. Jadi semuanya berjalan dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tom menyinggung terkait perintah dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai untuk meredam gejolak harga gula, Kemendag kemudian berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan sektor swasta.
Baca Juga: Peterpan Dikabarkan Comeback, Uki Kautsar: Kembali Hanya pada Rabb-Ku
Kendati demikian, Eks Mendag RI itu mengklaim langkah untuk meredam gejolak harga gula tersebut justru kembali menemui kendala. Salah satunya, terkait aspek distribusi ke masyarakat.
"Untuk mengolah gula dari gula mentah jadi gula putih, sih, cepat. Tapi kemudian menjadi kendala, luasnya republik kita," terang Tom.
"Sulitnya infrastruktur, di mana 260 juta warga saat itu tersebar ke puluhan provinsi, ribuan kota, ratusan ribu desa," tukasnya.***
Artikel Terkait
Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa
Sri Mulyani Bongkar Jurus RI Rayu Trump demi Cegah Tarif Tinggi AS, Soal Produk Impor hingga Perpajakan
Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: KUHP Tak Bisa Hukum Orang Kalau Aturannya Tak Ada
Trump Peringatkan Apple: Produksi iPhone Harus di AS atau Hadapi Tarif Impor 25 Persen