Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 12 Maret 2025 | 08:20 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

FAJARNUSA.COM - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait pembaruan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Terkini, Tom Lembong mempertanyakan kenapa hanya dirinya selaku eks Mendag RI yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula

Hal itu disampaikan Tom Lembong usai jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. 

Baca Juga: Gebyar Ramadan di Karyamulya, Tingkatkan Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Mulanya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan jaksa terkait tempus waktu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir dalam kesempatan yang sama.

Ari mengatakan, jaksa tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Tom Lembong seraya mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.

Baca Juga: Tiga Pria di Kabupaten Gresik jadi Korban Pengeroyokan Lapor Polres Gresik

"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan keberatannya dengan mempertanyakan alasan Mendag RI yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?" tanya Tom Lembong kepada JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. 

"Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," sambungnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Dukung Rapat Kerja PGPI 2025 untuk Perkuat Kerukunan Antarumat

Usai persidangan, Tom Lembong pun sempat menuturkan kepada awak media terkait penyidikan kasus ini dimulai tahun 2015-2023. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X