Skandal Impor Gula, Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Perdana

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 6 Maret 2025 | 15:34 WIB
eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (Instagram.com/@tomlembong)
eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (Instagram.com/@tomlembong)

FAJARNUSA.COM -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir menuturkan Tom Lembong siap menghadapi persidangan hari ini dan akan membuka semua fakta yang dimiliki pihaknya kepada majelis hakim.

"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ungkap Ari kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Klaim dari Sahabat Dekat, Penahanan Nikita Mirzani Disebut Pengalihan Isu Kasus Korupsi di Indonesia: Wajar Kamu Dijadikan Tumbal Politik

Ari juga menuturkan, setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihak Tom Lembong akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Bersamaan dengan Tom Lembong, Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari yang sama.

Bagi yang belum tahu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus impor gula Kemendag.

Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Baca Juga: Pemerintah Kota Cirebon Siap Bersinergi dalam Pembangunan untuk Jabar Istimewa

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.

Dugaan perbuatan itu dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus tersebut mulai terungkap pada Oktober 2023 saat Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Tagaskan Larangan Tidak Ngabuburit di Dekat Rel Kereta Api

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X