Momen Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, tapi Tetap Divonis 4,5 Tahun Bui

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:07 WIB
Momen putusan vonis Eks Mendag RI, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Momen putusan vonis Eks Mendag RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

FAJARNUSA.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait perkara kasus korupsi importasi gula di Kemendag. 

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga: Polda Sumut Minta Maaf Soal Insiden Polantas Tabrak Nenek di Medan, Sebut Siap Tanggung Biaya Pengobatan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Dennie saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim juga menimbang sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Tom. Salah satunya, karena eks Mendag RI itu dinilai tidak menikmati hasil korupsi dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga: Tabrakan Maut di Perempatan CSW Jaksel, Satu Korban Tewas di Tempat

Selain itu, Tom disebut telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan berlangsung.

Penitipan tersebut dilakukan sebagai bentuk penggantian atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi tersebut.

Kendati demikian, terdapat pula sejumlah faktor yang dianggap memberatkan. Hakim menyoroti selama menjabat sebagai Mendag RI, Tom Lembong dinilai lebih condong menerapkan kebijakan yang berpihak pada sistem ekonomi kapitalis.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas di Syukuran Pernikahan Anak KDM, Makan Gratis Berubah jadi Tragedi Memilukan

"Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis," ujar Alfis. 

"(Hal itu) dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," imbuhnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X