Sidang Lanjutan Kasus PTSL Desa Trosobo, Saksi Dilarang Hadir

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 4 Juni 2025 | 12:45 WIB
Sidang ke tujuh perkara PTSL Desa Trosobo Kabupaten Sidoarjo (Dok. Istimewa)
Sidang ke tujuh perkara PTSL Desa Trosobo Kabupaten Sidoarjo (Dok. Istimewa)

FAJARNUSA.COM (Sidoarjo) – Sidang lanjutan dengan perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa sore, 3 Juni 2025.

Terdakwanya ialah Sari Dia Ratna sebagai Kader Kesehatan Desa Trosobo (Panitia PTSL tahun 2023 seksi Administrasi) dan Heri Achmadi sebagai Kepala Desa Trosobo non aktif.

Sidang ketujuh kalinya ini memasuki agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ada 7 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut. Enam saksi merupakan Pemohon PTSL dan 1 saksi Koordinator Lapangan.

Baca Juga: 9 Fakta Kejadian Longsor Galian C di Kawasan Gunung Kuda Kabupaten Cirebon

Mereka ialah Eko Budi Setiawan, Yuyun Ekawati, Heri Susanto, Edi Supratno, Muhammad Irvan, dan Yati Mukayyaroh. Seorang lagi ialah Suparnadi sebagai Koordinator Lapangan.

Seorang saksi yang sempat diminta agar tidak hadir di persidangan ialah Suparnadi. Bahkan, ada dugaan intimidasi jika Suparnadi hadir di persidangan, akan memakai rompi oranye (jadi tersangka). Dugaan itu disampaikan Suparnadi melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H.

"Klien kami disuruh tidak hadir di persidangan. Diancam akan memakai rompi oranye. Klien kami sempat ketakutan dan berencana tidak menghadiri persidangan sebagai saksi," ungkap Dodik Firmansyah saat mendampingi Suparnadi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Fakta Unik Simental Cross, Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 900 kg Tuk Hari Raya Idul Adha 2025

Di tengah kekhawatiran akan ancaman itu, Dodik meyakinkan kliennya agar tidak takut. Menurut Dodik, kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan, dan itu berdasarkan surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

"Itu panggilan negara. Jadinya klien kami bersedia hadir untuk memberi keterangan apa yang diketahuinya berkaitan dengan perkara yang berproses di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam dugaan pungli program PTSL di Desa Trosobo," ucap Dodik Firmansyah.

Terlepas dari dugaan adanya intimidasi tersebut, Suparnadi dengan gamblang memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh I Dewa Gede Suarditha.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut, I Putu Kisnu Gupta tentang perannya saat pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo tahun 2024, Suparnadi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya ditugaskan oleh Heri Achmadi sebagai koordinator lapangan di beberapa RW (rukun warga) Desa Trosobo.

Tugasnya mendampingi saat pelaksanaan pengukuran oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan mencari penyelesaian jika ada sengketa batas.

Selama bertugas sebagai koordinator lapangan, Suparnadi di hadapan Majelis Hakim menyatakan, dia hanya menerima uang sebesar Rp 400 ribu yang dibagi dalam 2 amplop. Uang tersebut diterimanya dari Bendahara Program PTSL, Rini, saat ikut wisata bersama dengan Panitia PTSL Desa Trosobo tahun 2024 serta beberapa orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X