Mantan KadisBudPar Indramayu di Vonis Tersangka Tipikor Air Terjun Buatan Bojongsari

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 5 Juli 2024 | 12:07 WIB
Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Carsim (Mantan Kepala DisBudPar) sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Air Terjun buatan di Kabupaten Indramayu  (Dok Istimewa)
Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Carsim (Mantan Kepala DisBudPar) sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Air Terjun buatan di Kabupaten Indramayu (Dok Istimewa)

FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan, Carsim, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan air terjun buatan, di komplek wisata Bojongsari, Kabupaten Indramayu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo menyampaikan, kasus korupsi yang dilakukan oleh Carsim terjadi pada tahap kelima pembuatan prasarana tebing wisata air terjun buatan pada tahun 2019 lalu.

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial C pada pekerjaan dugaan tindak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019," ujar dia, saat konferensi pers, di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (04/07/24).

Baca Juga: Imbas Kasus Peretasan PDNS Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Mundur

Dikatakannya, akibat dari korupsi tersebut, menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1,1 miliar.

"Adapun telah keluar hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp1.189.871.205," ujarnya.

Arie menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadisbudpar Indramayu itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: BPBD Sosialisasikan Aplikasi SIMPB Kepada Perangkat Kecamatan Indramayu

"Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C.

Kemudian terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Indramayu," ujar Arie

Arie melanjutkan, saat ini penyidik dari Kejari Indramayu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembuatan tebing air terjun buatan itu.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Komitmen Tingkatkan Layanan Transportasi Ideal

"Saat itu tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK.

Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara, dimungkinkan juga ada tersangka lain di perkara ini, jadi mohon waktu tim telah bekerja," tutur dia.

Akibat perbuatannya, mantan Kadisbudpar Indramayu itu disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X