FAJARNUSA.COM (Kabupaten Cirebon) - Kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar menyeruak di Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut kini sudah dilaporkan perwakilan masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tepatnya pada tanggal 26 April 2024 lalu, sejumlah warga mendatangi langsung kejaksaan untuk membuat laporan.
"Kami masyarakat Desa Tawangsari melakukan upaya pengaduan masyarakat mengenai kinerja Kepala Desa kami sebelumnya yaitu sodara MS, Kuwu Periode 2017-2023," kata Kasidun (56), salah satu perwakilan warga Desa Tawangsari.
Baca Juga: Sedih, Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta
Warga menyebutkan, berdasarkan bukti yang ada selaku perwakilan masyarakat Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon mereka mengajukan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi yang di lakukan oleh MS.
Dilansir dari FajarNusa.com seperti pada pemberitaan sebelumnya https://www.fajarnusa.com/nasional/50512857136/dugaan-gratifikasi-oknum-kuwu-desa-tawangsari-masuki-babak-baru-berikut-penjelasan-kasi-intel-kejaksaan-terkait-kasusnya, pada Rabu, (3/7/2024) pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon melakukan survey ke lokasi pekerjaan yang menjadi objek aduan masyarakat.
Informasi yang di himpun dari FajarNusa.com salah satu warga menerangkan pihak Kejaksaan Negeri melakukan pengecekan data data dengan meninjau langsung ke lokasi dimana pekerjaan tercantum ada tetapi fakta dilapangan tidak ada.
Baca Juga: Resmi Dipecat DKPP Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindak Asusila
"Ada beberapa titik lokasi yang di survey Kejaksaan, yang dikerjakan kami katakan ada, yang tidak dikerjakan kami katakan tidak," ujar ZN.
Ditambahkan ZN, ada beberapa perangkat desa yang sudah di panggil oleh Kejaksaan, bahkan pihaknya mendapatkan intimidasi dari pihak kecamatan agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut.
"Sekdes itu sudah di panggil, kemudian kaur pemerintahan, kaur keuangan, kaur ekbang sudah ada panggilan juga tapi tidak datang, sedangkan kadus 1 diperiksa di balai desa kemarin Rabu (3/7), kata ZN.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Sebidang Tanah, Dd Warga Kelurahan Argasunya Minta Bantuan Firma Hukum Buanajati dan Rekan
ZN berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bisa mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa tersebut yang nilainya mencapai 1,5 Miliar.
Untuk diketahui, dugaaan korupsi dana desa, Desa Tawangsari Kecamatan Losari meliputi :
1) Penemuan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan Dana Bantuan Provinsi tahun 2022 yang digelapkan oleh saudara MS (Kuwu Periode 2017-2023) sebesar Rp.1.109.803.000,- (berkas terlampir).
Baca Juga: Paus Fransiskus Hadir Di Misa Akbar di GBK Bulan September 2024, Ini yang di Tunggu Tunggu
2) Penemuan Dana BUMDES tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari Bantuan Provinsi dan Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dari uang Dana Desa (DD) 2022. (berkas terlampir)
3) Penemuan Tim Auditor IRBANSUS Inspektorat Kabupaten Cirebon telah ditemukan Dana Desa (DD) tahun 2023 tahap kedua sebesar Rp. 170.000.000,- (berkas terlampir)
4) Bansos/BLT DD 2022 sebanyak 190 KPM selama satu tahun tidak dibagikan keterangan di dapat hasil Monev tingkat Kecamatan Losari tidak dibagikan. Didapat konfirmasi dengan Camat Losari pada bulan Agustus tahun 2023
Baca Juga: Aktivitas Pedagang dan Pengunjung Pasar Gunungsari, Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon
Berikut yang menjadi dasar pengaduan warga:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kab. Cirebon No. 141.2/1626-Sekret/2023 terkait persyaratan bakal calon Kuwu Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, dimana dalam surat tersebut sebagaimana yang disahkan oleh Kepala Inspektoray Iyan Ediyana, menyatakan bahwa Saudara MS dengan Nomor Induk 3209031502790006 yang saat itu menjabat sebagai Kuwu Desa Tawangsari masa bakti tahun 2017-2023 berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Cirebon yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kuwu Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tidak memiliki tunggakan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terhadap audit operasional dana Dana Desa (DD) sejak 2017 sampai dengan 2023, dimana surat tersebut dianggap memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bupati Cirebon No. 24 tahun 2023 sebagai persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Kuwu Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon (Surat Terlampir). **
Artikel Terkait
Dugaan Gratifikasi Oknum Kuwu Desa Tawangsari Masuki Babak Baru, Berikut Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Terkait Kasusnya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ambruknya Gapura Alun alun Pataraksa Sumber
Kini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Muhammad Hamdan SH, Pj Wali Kota Hadiri Acara Pisah Sambut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal, Pj Bupati Pastikan Penegakan Hukum Dilakukan Dengan Tegas
Sedih, Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta
Dugaan Salah Tangkap, Dua Karyawan Didakwa Pemalsuan Merek Kartu Mainan Gosok, Bos Selaku Pemberi Perintah Masih Berkeliaran Bebas
Istri Digerebek Suami Ternyata Seorang ASN, Berikut Keterangan Kepala Desa Sambiroto dan Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto