FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa pada anggaran tahun 2023.
Tersangka berinisial (E) sebagai kontraktor/pelaksana kegiatan, (AM) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas LH, dan (D) sebagai konsultan pengawas, ditahan pada Rabu (12/6).
Menurut Dr. Yudhi Kurniawan, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021.
Baca Juga: Kertajati Hajj Festival, Gelaran Ajang Promosi Wisata. Berikut Harapan Pj Bupati untuk Wisata di Cirebon
Berdasarkan hasil audit tim auditor dan penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, dengan pengembalian sementara sebesar Rp 600 juta.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan. Yudhi menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. (AM), selaku PPK Dinas LH, diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali program kontrak. (E), sebagai kontraktor, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi. Sedangkan (D), sebagai konsultan pengawas, diduga membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kasus ini bukan hanya terkait ambruknya gapura setinggi 8,7 meter pada 2 Januari 2024, tetapi juga mencakup seluruh proses pembangunan tahap kedua Alun-Alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Hadiri Upacara 17 Agustus di IKN, Ma'ruf Amin dan Gibran di Istana Jakarta. Berikut Alasan Upacara di 2 Tempat Berbeda
“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja, melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan tahap kedua,” tegas Yudhi.
Artikel Terkait
Bos Perusahaan Batu Bara, Said Amin, di Panggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar
Kuwu dan BPD Desa Mertapada Wetan di Polisikan
Penganiayaan Wartawan di Sumenep, Kasus tak Berjalan, Ironisnya Pelapor jadi Terlapor. Begini Kata Kapolres
Minuman Keras Jadi Pemicu Tindak Kekerasan, Begini Langkah Pj Bupati dan Kapolresta Cirebon saat Hadiri Pemusnahan Ribuan Botol Miras