Bos Perusahaan Batu Bara, Said Amin, di Panggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:18 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Laman KPK)
Gedung Merah Putih KPK (Laman KPK)

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos perusahaan tambang batu bara, Said Amin, sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama H. Mohd. Said Amin, Wiraswasta (Komisaris PT Core Energy Resource),” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Budi menyebut, perkara gratifikasi yang menjerat Rita itu terkait penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan tambang di Kabupaten Kukar.

Baca Juga: Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Polres Berau Gelar Bakti Kesehatan, Berikut Daftar Nama Penerima Bantuan

Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur itu.

Ia hanya menyebut Said Amin sejauh ini terpantau belum menghadiri panggilan penyidik. “Terpantau belum,” kata Budi.

Penyidik sebelumnya menggeledah kediaman Said Amin pada Kamis (6/6/2024).Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: HUT Stasiun Cirebon Ke-112 Daop 3 Cirebon Gelar Napak Tilas Jalur Kereta Api

Alex juga membenarkan upaya paksa itu menyangkut penyidikan dugaan TPPU Rita. “Ada belasan mobil yang disita,” kata Alex saat dihubungi, Jumat (7/6/2024) malam di kutip dari pemberitaan media Kompas.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyidik telah menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita.

Penyidik juga menyita uang Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing. Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

Baca Juga: Promo Juni, KAI Daop 3 Cirebon Luncurkan SUN-JAE Tarif Promo KA Gocher

Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah. "Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Familiarization Trip, Perkenalkan Ragam Seni Budaya dan Sejarah Cirebon Melalui Wisata

Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X